Dec 272020
 

Yamin close upMuhammadiyah merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang diizinkan oleh pemerintah memiliki tanah hak milik melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/DDA/1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik.

Surat Keputusan tersebut sekaligus mengisyaratkan, bahwa seluruh aset Persyarikatan Muhammadiyah diseluruh Indonesia, baik yang diperoleh melalui wakaf atau pun non wakaf harus didaftarkan atas nama Peryarikatan Muhammadiyah, dengan demikian Muhammadiyah telah melakukan antisipasi dini terhadap hal-hal terkait sengketa tanah di kemudian hari.

Kegiatan Muhammadiyah hampir tidak bisa terpisahkan dari unsur perwakafan tanah, karena tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah dalam pengelolaan harta wakaf, maka dibentuk suatu majelis yang khusus menangani hal tersebut, yakni Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Berdasarkan hasil Muktamar ke-45 di Malang 2005, nomenklatur tersebut diubah menjadi Majelis Wakaf dan Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS), dan kemudian disaat Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta nomenklatur tersebut berubah kembali menjadi semula (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan).

Muhammadiyah secara nasional memiliki hampir 30 juta meter persegi tanah di seluruh Indonesia. Luas tanah tersebut 40 kali lipat luas negara Singapure yang hanya 725,70 Km persegi. Muhammadiyah Aceh, sebagai salah satu jenjang kepemimpinan di tingkat wilayah, secara hirarki keorganisasian disebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, memiliki 2,4 juta meter persegi atau 8% dari luas tanah secara nasional. Tanah Muhammadiyah di Aceh terdiri dari 70% tanah wakaf, sedangkan 40% dibeli oleh Muhammadiyah melalui dana iuran warga Muhammadiyah.

Pemanfaatan Wakaf

Muhammadiyah, hingga 2020 masih memperoleh tanah wakaf dari masyarakat untuk dikelola menjadi amal usaha yang produktif. Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain-lain (Mundzir Qahar, 2005:5).

Menurut Agustianto dalam Choiriah (2017), wakaf produktif juga dapat didefenisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Di atas tanah milik Muhammadiyah umumnya berdiri amal usaha dalam berbagai bentuk mulai dari perkebunan, pertanian dan usaha peternakan serta lembaga pendidikan, masjid, rumah sakit, panti asuhan dan lain-lain. Sebagian amal usaha tersebut didirikan berdasarkan permintaan wakif, selebihnya inisiatif organisasi yang diputuskan berdasarkan musyawarah dan hasil analisis kebutuhan lingkungan setempat.

Secara nasional, di atas tanah Muhammadiyah telah berdiri sekurangnya 19.951 sekolah, 13.000 masjid dan mushola, 765 bank perkreditan rakyat syariah, 635 panti asuhan, 457 rumah sakit dan klinik, 437 baitul mal, 176 universitas dan 102 pondok pesantren.

Demikian juga tanah Muhammadiyah di Aceh di atasnya telah didirikan 79 sekolah tingkat dasar dan menengah umum, dengan rincian 45 TK ABA (Aisyiyah Bustanul Athfal), 14 SDM, 14 SMPM, 5 SMUM, 1 STMM, 46 lembaga Pendidikan Agama yang terdiri dari 3 TPA, 4 MIM, 7 MTsM, 3 MAM, 28 Diniyyah, 2 Dayah, 3 Lembaga Pendidikan Kejuruan, 11 Lembaga Pendidikan Tinggi dalam bentuk Akademi, Sekolah Tinggi dan Universitas, dan 147 rumah ibadah dengan rincian 58 masjid dan 89 mushalla.

Artikel ini sudah dimuat di halaman situs khusus wakaf :
https://www.wakafnews.com/2020/12/harta-wakaf-muhammadiyah-aceh.html

Sep 012019
 

Kita merasakan sepasang ironi yang mencerminkan eforia keistimewaan, (1) “memaksa” diri untuk terus meningkatkan angka-angka dalam akun-akun anggaran, tetapi belum optimal dalam mengelola kinerja keuangan, jika tidak ingin dikatakan tak mampu. (2) Besaran alokasi dana otsus belum mencerminkan kemampuan pengelolaan dana otsus menjadi tuas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, memberantas pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Ironi yang pertama, kita ketahui barsama, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh setiap periode terus ditingkatkan angkanya melalui perhitungan-perhitungan yang tentu saja tidak sederhana dan rumit melalui analisis situasi pasar yang berlaku. Tetapi, sering sekali asumsi-asumsi yang dibangun dalam menetapkan angka pendapatan belum sepenuhnya berdasarkan analisis target yang benar-benar dapat dicapai untuk memperoleh satuan angka yang ditargetkan berdasarkan potensi ekonomi yang kita miliki. Jika ditelusuri lebih detil, angka-angka potensi yang digali sebagai sumber pendapatan belum seluruhnya mencerminkan realitas potensi yang dapat digali berdasarkan teknologi dan sumber daya yang kita miliki, sehingga muncul data yang tidak relevan yang kemudian dikalkulasi menjadi angka pendapatan. Belum lagi asumsi-asumsi yang mempertimbangan aspek politiknya.

Penetapan angka pendapatan “berbasis eforia” ini kemudian menjadi landasan dalam menetapkan anggaran belanja pemerintah, yang sudah tentu digenjot karena paham ekonomi yang kita anut menuntut agar pemerintah menjaga untuk terus meningkatkan belanja sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi daerah. Toh, ternyata kita dihebohkan dengan munculnya SiLPA. Ini suatu ironi yang terjadi akibat tidak bersesuaiannya penggalian pendapatan dengan besarnya keinginan untuk membelanjakan uang, atau sebaliknya.

Ironi yang kedua, Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar yang dialokasikan setiap tahunnya sejak 2008, yang mestinya benar-benar dimanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan Pendapatan Asli Aceh, dengan harapan, saat era otsus berakhir, Aceh akan tetap kokoh berdiri tegak di atas kaki sendiri melalui geliat ekonomi yang telah dibangun dari alokasi dana otsus sebagaimana amanat penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh.

Kita dapat melihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan pendapatan asli Aceh yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam klasemen tiga besar kemiskinan di regional Sumatera.

Sejak dikucurkannya Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 56,67 Triliun hingga tahun 2017. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.
Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2018 sudah mencapai 8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.
Tetapi besaran tersebut tidak serta merta meningkat sepanjang tahun hingga 2027, Aceh hanya menikmat dana otsus tersebut 2% dari DAU hingga 2021, dua tahun lagi. Selanjutnya, dari 2022 hingga 2027 hanya sebesar 1% dari DAU.

Nasib Aceh Pasca Otsus
Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam akun Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai rata-rata 70% terhadap besaran APBA. Harus menjadi catatan juga, bahwa kemungkinan dana otsus menurun juga dapat terjadi seiring menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, sehingga trend penurunan tentu mendapat dua kali pukulan, selain akibat dari penurunan omset pajak secara nasional, juga karena ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.
Melihat situasi tersebut, patut kita merenung. Bagaimana Aceh pasca otsus? Mampukan Aceh tegak berdiri jika dana otsus benar-benar tidak lagi tercantum dalam akun Pendapatan Aceh?

Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh
Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh. Seiring besaran dana otsus yang tersisa, kita tentu harap-harap cemas, artinya masih memiliki harapan, tetapi sekaligus sangat cemas jika waktu yang sudah berlalu belum menjadi pembelajaran dalam pengelolaan dana otsus.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun Aceh dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Dec 252018
 

Menarik status yang dimaktub oleh ketua Ombudsman Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH, SE, MS di akun facebook beliau berkaitan dengan seleksi untuk Pegawai BPN Aceh non PNS. Kesaksian ketua Ombudsman ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa lapangan kerja di Aceh, atau belahan lain provinsi atau mungkin bahkan Indonesia secara umum memang sulit.
Betapa tidak, dari formasi yang dibuka hanya untuk 35 orang, tetapi yang ikut seleksi sejulah 700-an dengan jumlah pendaftar sebanyak 1500-an orang. Bahkan menurut beliau, pada bulan sebelumnya Ombudsman memantu seleksi pegawai kontrak untuk Kemensos di Aceh yang menyediakan formasi hanya untuk 3 (tiga) orang, tetapi yang mendaftar lebih dari 1000-an orang. Sebagai seorang yang sudah masuk klasemen senior di kalangan akdemisi serta malang melintang di dunia pengawasan publik, keprihatinan yang beliau lontarkan tentu bukan sembarangan, dapat kita duga ada suatu fakta yang menggambarkan kondisi keprihatinan ini saat membayangkan masa depan angkatan muda Aceh.

Sebenarnya isu lapangan kerja ini tidak begitu mengejutkan di kalangan masyarakat umum karena masyarakat sudah sangat faham bahwa situasi ini sulit digeser sekalipun sudah disuarakan dengan lantang oleh banyak kalangan, termasuk pemerintah sendiri. Pada tahap ini sebenarnya masyarakat, pakar ekonomi dan sosial serta ahli ekonomi pembangunan sekalipun sudah terperangkap pada perasaan exulansis (perasaan frustasi). Seminar, lokakarya, serta berbagai forum yang mewacanakan resolusi terhadap isu-isu lapangan kerja sudah ratusan bahkan ribuan kali diselenggarakan sampai mereka merasa frustasi menghadapi tembok kebijakan yang belum juga mampu menghasilkan gagasan baru bagi terbukanya lapangan kerja. Muara yang menjadi sasaran akhir para pencari kerja adalah instansi pemerintah sebagai harapan terakhir bagi angkatan muda untuk menentukan statusnya, karena pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja dari potensi alam yang dimilikinya sekalipun sudah tersedia dana.

Peran Dana Otsus
Aceh memang provinsi kaya secara angka-angka dalam anggaran setiap tahunnya, tetapi terseok-seok meraih prediket untuk memutus anggapan orang tentang Aceh yang selalu bertengger di klasemen puncak untuk urusan kemiskinan. Ini dapat kita maklumi karena memang data statistik mengkonfirmasi status Aceh sebagai daerah yang tingkat kedalaman kemiskinannya masuk kategori buruk, jumlah penganggurannya yang tinggi. Data BPS 2017 menyatakan bahwa pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Aceh mencapai 872 ribu orang (16,89 persen), bertambah sebanyak 31 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2016 yang jumlahnya 841 ribu orang (16,43 persen).

Selama periode September 2016-Maret 2017, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan mengalami peningkatan, di perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,32 persen (dari 10,79 persen menjadi 11,11 persen), dan di daerah perdesaan mengalami peningkatan 0,57 persen (dari 18,80 persen menjadi 19,37 persen). Demikian jumlah angka pe¬ngang¬guran terbuka di Aceh pada Februari 2018 mencapai 154 ribu orang atau bertambah 4 ribu orang dibandingkan Agustus 2017 yang hanya 150 orang.

Sebagaimana kita maklumi, bahwa di Aceh tidak ada industri yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ekonomi Aceh hanya mengandalkan kucuran dana yang dicairkan pemerintah melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur, gaji PNS dan lain-lain. Perlu diingat bahwa gaji PNS tidak sepenuhnya mengalir ke bawah karena dapat dipastikan bahwa nyaris seluruh SK PNS sudah “digadaikan” di bank untuk keperluan kredit rumah, kendaraan, alat elektronik dan kebutuhan lainnya. Ini berarti pada saat tanggal gajian, gaji PNS tetap berada di bank dan tidak mengalir ke pasar yang mestinya berfungsi memutar gerigi ekonomi masyarakat bawah melalui aktifitas belanja kebutuhan hidup sehari-hari, jika pun ada, jumlahnya sangat terbatas. Jumlah uang beredar yang terbatas tersebut tidak cukup mampu untuk memperlancar aktifitas ekonomi karena kapasitasnya sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk yang membutuhkan banyak uang untuk memutar mesin ekonomi. Uang dapat dianalogikan seperti oli pada kendaraan, tanpa oli, mesin kendaraan tetap berputar, tetapi bukan untuk menambah kecepatan, melainkan melambat menuju kerusakan mesin.

Dari tahun ke tahun anggaran Aceh sebenarnya tidak begitu besar berubah jika dilihat perannya dalam memutar ekonomi dibandingkan dengan inflasi, peningkatan permintaan tenaga kerja, semkin tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Artinya, jumlah anggaran “statis” tidak mampu mengimbangi dinamika sosial yang bergerak cepat. Oleh karenanya Aceh membutuhkan mesin ekonomi baru guna menambah daya dorong masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi seperti menjamin adanya investasi baru, menggalakkan pariwisata dan tuas-tuas ekonomi lainnya yang memungkinkan Aceh memperoleh tambahan uang berputar dari sumber selain anggaran yang “statis” itu. Salah satu modal yang dapat dimanfaatkan untuk memantik tuas ini agar melambungkan ekonomi adalah menggunakan dana otsus.
Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Tetapi perlu diingat bahwa, Aceh tidak boleh terus terlena dalam euforia otsus yang memiliki limit waktu. Artinya, Pemerintah harus dapat menjamin bahwa dana otsus harus fokus dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi Aceh, benar-benar menjadi tuas ekonomi. Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Selain mengoptimalkan penggunaan otsus, Aceh perlu menggandeng investasi pihak luar. Tetapi harus kita akui, bahwa Aceh belum mendapat kepercayaan, Aceh masih dianggap belum aman dan nyaman bagi investasi karena infrastruktur belum mampu meyakinkan investor untuk mengambil peran. Sementara itu menjual Aceh melalui giat pariwisata juga masih terkendala, selain infrasturktur, juga aspek kultur masyarakat, diperlukan rumusan khusus yang dapat mengakomodir norma dan kultur Aceh dengan situasi budaya global di beberapa sisi. Dan Aceh sebenarnya memiliki potensi itu, hanya saja dibutuhkan kerja keras pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang menjamin tersambungnya seluruh mata rantai distribusi di seluruh aktifitas ekowisata yang memudahkan akses pengunjung mencapai destinasi wisata.

Beberapa waktu lalu Aceh sudah mulai menggema melalui konsep pariwisata dengan mengusung The Light of Aceh, kita berharap Cahaya Aceh tersebut membesar menjadi sebuah industri dalam pengelolaan pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai stakeholder, sehingga dapat dipastikan akan sangat banyak membuka peluang lapangan kerja di Aceh mengingat destinasi wisata Aceh bukan cuma bertumpuk di satu lokasi, tetapi menyebar hampir ke seluruh kabupaten di Aceh dengan jumlah mencapai 797 objek wisata. Potensi ini sebenarnya menggambarkan bagaimana dahsyatnya kue ekonomi yang dapat diciptakan dari giat industri pariwisata yang selama ini hanya dikelola secara parsial, tidak terintegrasi, belum memiliki rantai distribusi, serta tidak memiliki kepastian dalam hal pengaturan tarif dan non tarif.

Aceh harus merumuskan suatu model pariwisata tersendiri yang diadopsi dari aspek budaya lokal yang melekatkan diri dengan status sebagai daerah syariat. Rumusan ini tentu saja harus melalui proses yang melibatkan para akademisi, alim ulama serta cerdik pandai yang faham kultur lokal dan memiliki kemampuan dalam menjual wisata Aceh dalam kemasan “premium” dari pabrik syariah, yang dalam konsep marketing dikatakan sebagai produk yang unik. Tetapi konsepnya harus jelas, terukur dan bukan sekedar melabelkan produk dengan menbalkan nama syariat saja di belakang nama tersebut.

Pariwisata adalah industri yang tidak pernah mati, seperti halnya produk barang dan jasa lain yang memiliki daur hidup, bahkan dapat membantu meningkatkan animo masyarakat untuk menjaga alam yang telah menyediakan sumber ekonomi langsung dari penciptanya.

Dec 252017
 

Sejak dikucurkannya Dana Otonomi Khusus yang kita kenal dengan Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 52,3 Triliun hingga tahun 2016. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.

Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2016 sudah mencapai 8,8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.

Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam daftar komponen pada Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai 70,2% terhadap besaran APBA 2016. Pada tahun 2017 dana otsus mulai menurun menjadi 7,9 triliun akibat menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, dan trend penurunan akan terus berlangsung ke depan sesuai dengan ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.

 Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh

Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh karena Penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Pendapatan Asli Aceh tahun 2016 Rp. 2,057 triliun, atau hanya sebesar 16,39% dari APBA, hal ini mengindikasikan bahwa Aceh belum mampu mengoptimalkan potensi kekayaan sumber daya alamnya untuk ditransformasikan menjadi sebuah kekuatan ekonomi daerah, sekaligus dapat ditengarai sebagai sebuah kebuntuan kita untuk memutus tali ketergantungan Aceh kepada pihak luar. Di satu sisi Aceh kaya secara finansial, melimpah dalam aspek sumber daya alam, memiliki sumber daya manusia yang cukup. Tetapi di sisi lain Aceh terpuruk secara ekonomi, sumber daya alamnya belum produktif dan penempatan sumber daya manusia yang mungkin belum berbasis pada kebutuhan pembangunan ekonomi. Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Melihat kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Aceh, maka perlu melakukan ealuasi mendalam terhadap penggunaan sisa dana otsus tersebut. Setidaknya harus ada indikator terukur dalam pengalokasian dana otsus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Aceh sehingga pada saat kelak tahun 2027 dana otsus tidak lagi masuk dalam komponen Pendapatan Aceh, Aceh sudah mampu “memindahkan” peran angka dana otsus tersebut ke dalam Pendapatan Asli Aceh. Atau sebaliknya, Aceh akan mengalami shock therapy karena tanpa komponen dana Otsus, besaran APBA akan menurun drastis.

Untuk diketahui, bahwa Pendapatan Asli Aceh sangat bergantung kepada jumlah penerimaan pajak dan retribusi. Jumlah Pendapatan Asli Aceh menurun dari tahun 2015 sejumlah Rp. 1,8 triliun menjadi 1,2 triliun pada tahun 2016. Ini artinya diperlukan upaya yang kuat dari pemerintah untuk mendorong ekonomi sektor riil agar masyarakat pelaku ekonomi memiliki kemampuan membayar pajak dan retribusi, bukan hanya sekedar menaikkan tarif pajak, tetapi harus mampu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui stimulasi ekonomi dari dana-dana otsus yang dioperasikan.

Kita ketahui bahwa, angka penerimaan pajak dan retribusi tidaklah tetap, tetapi fluktuatif, tergantung sejauhmana kemampuan ekonomi pelaku usaha dan ekonomi sektor riil, berarti juga tergantung bagaimana peran pemerintah dalam mengalokasikan dana-dana dalam komponen APBA itu untuk mendorong geliat ekonomi. Jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif pajak dan retribusi tanpa dorongan stimulasi untuk peningkatan ekonomi masyarakat, ini dapat dianalogikan sebagai sebuah mesin kendaraan yang dihidupkan tanpa minyak pelumas (oli), berjalan terseok sesaat dan tiba-tiba mesin pun rontok.

Sebagai penutup, barangkali kita perlu merenungkan dan membandingkan Aceh dengan daerah lain yang memiliki kesamaan variabel seperti Sumatera Barat misalnya. Bahwa Sumatera Barat dan Aceh memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, yaitu lebih kurang 5,2juta jiwa tetapi dengan jumlah anggaran yang jauh berbeda. Aceh dengan APBA 12,8 Triliun pada tahun 2016 pertumbuhan ekonominya hanya di sekitaran 3,4% dengan tingkat pengangguran mencapai 8,3% dan angka kemiskinan 16,73%. Sedangkan Sumatera Barat dengan APBD 4,3 triliun ekonominya mampu tumbuh mencapai 5,7% dengan tingkat pengangguran 5,09% dan kemiskinan 9,50%. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana pemerintahan Aceh mengelola Anggaran tersebut sehingga belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan yang menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun “Aceh Hebat” dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Baca Juga :

Jul 032017
 

Semua orang kota pernah melihat rotan, tetapi tidak semua orang kota tahu bagaimana proses rotan diolah sampai di kota dalam keadaan yang siap pakai dalam berbagai bentuk seperti meja, kursi, tudung saji, pemukul debu saat kasur dan bantal dijemur, atau bubu untuk memerangkap ikan di sungai dan rawa-rawa. Bahkan di hotel-hotel mewah, rotan tidak lagi memperlihatkan bentuk aslinya karena sudah dihias sedemikian rupa menjadi alat dan perabotan yang terlihat mewah dan mahal.

mari kita simak cerita berikut… Oleh-oleh yang saya bawa dari Simeulue ini akan menambah sedikit pengetahuan kita tentang rotan. Bagaimana rotan diolah di pabriknya, tahapan apa saja yang harus dilakukan hingga rotan sampai di kota-kota di dalam ruang-ruang gedung dan rumah, bahkan di rumah kita sendiri….

Tahap1Tahap 1 : rotan yang dibawa dari hutan sudah dipotong-potong berukuran 4 meter, masih basah, berwarna hijau dan bergetah dan ruas-ruasnya masih terbungkus dengan kulit ari seperti pembungkus ruas pada bambu. Biasanya para pencari rotan mengikat rotan dalam satu ikatan dengan jumlah 10 batang yang berdiameter se-pergelangan tangan anak kecil, atau setengah diameter pergelangan orang dewasa atau lebih kecil lagi, dibawa ke tempat pengolahan rotan. Di tempat pengolahan rotan tersebut tidak serta merta dapat digunakan, tetapi harus melalui proses panjang untuk menjadi rotan siap pakai.

Tahap2Tahap2 :  Rotan yang masih hijau dan bergetah tersebut digoreng dalam sebuah kuali tempat penggorengan yang dapat memuat ukuran panjang rotan 4 meter. Tempat penggorengan terbuat dari plat baja dengan kedalaman lebih kurang 1,5 meter dan berbentuk segi empat memanjang. Rotan digoreng seperti layaknya menggoreng makanan dengan menggunakan minyak goreng. Kapasitas kuali gorengan dapat menampung hingga 500 batang rotan berukuran panjang 4 meter (ukuran standar). Alat pembakarnya adalah kayu-kayu bakar seperti kayu bakar pada tungku pembakaran batu bata. Rotan digoreng selama 1 jam, dengan asumsi bahwa durasi 1 jam tersebut dapat dipastikan getah rotan sama sekali sudah hilang dan rotan sudah masak.

Tahap3Tahap3 : Setelah melalui proses penggorengan, kemudian rotan tersebut di jemur di bawah terik matahari untuk dikeringkan. Cara menjemurnya dalam posisi berdiri ditumpuk dengan rotan-rotan lainnya hingga membentuk tumpukan rotan berdiri seperti sapu lidi. Proses penjemuran ini dilakukan selama 3 hari jika kondisi terik matahari dengan panas yang cukup. Tetapi jika matahari tidak terik, penjemuran bisa berlangsung selama seminggu atau lebih. Tandanya bahwa rotan sudah kering, warnanya akan memerah dan bobotnya menjadi sangat ringan, sedangkan saat basah sebelum digoreng, bobot rotan terasa berat karena dalam daging rotan masih mengandung air dan getah.

Tahap4Tahap4 : Setelah rotan tersebut kering, proses selanjutnya adalah pembersihan pada ruas-ruas rotan dengan cara mengeroknya menggunakan pisau agar permukaannya datar dan terlihat rapi dan bersih. Di tempat pengolahan rotan pak Daud ini, pekerja bagian kerok ruas rotan ini sudah terbiasa menggunaan pisau yang berukuran setengah, posisi punggung pisau dilekatkan pada telapak tangan dengan bagian tajamnya menghadap ke luar, lalu tangan kiri yang memegang rotan memutar rotan sehingga ruas-ruas tersebut terkelupas oleh pisau yang tajam yang dipegang tangan sebelah kanan. Cara manual ini tentu saja beresiko karena tidak menggunakan pengaman, hanya sarung tangan yang digunakan untuk melindungan dari gesekan kulit rotan yang masih kasar. Tapi melihat cara kerjanya, mereka sudah sangat berpengalaman melakukan pengerokan ruas rotan ini. Itu dilakukan satu persatu pada setiap rotan yang berukuran 4 meter dengan rata-rata jumlah 5 ruas. Karena banyaknya jumlah rotan yang dikerok, maka di tempat pengolahan ini memiliki tenaga kerja yang cukup banyak. Menurut pengakuan salah seorang pekerja, jumlah mereka di tempat ini mencapai 200 orang.

Tahap5Tahap5 : Selesai proses pengerokan, seluruh rotan yang sudah bersih tersebut dirapikan dengan cara meluruskan rotan yang bengkok dengan cara sama seperti meluruskan/ membengkokkan besi bangunan, dimasukkan ke sela-sela kayu yang sudah dilobangi sebesar diameter rotan, kemudian diungkit dengan tangan sesuai kebutuhan. Rotan-rotan yang sudah melalui proses penggorengan dan pengeringan dapaat dibengkokkan dan diluruskan dengan mudah.

Tahap6 : Selanjutnya rotan diikat menjadi satu, setiap ikatan berjumlah 45 – 50 batang dan disusun ke tempat gudang finishing yang masih dalam satu lokasi tersebut dan ruang terbuka. Kondisi rotan yang sudah melalui proses ini sejak awal, berarti sudah siap kirim.

Tetapi, rotan yang dikirim ini masih disortir lagi oleh pembeli karena mereka juga memiliki standar mutu rotan yang disesuaikan dengan permintaan pasar. Biasanya, dari ikatan rotan yang berjumlah 54-50 rotan tersebut, rata-rata akan afkir sejumlah 5-6 batang atau 10%.

Jun 032017
 

wisata acehAceh masuk nominasi dalam kompetisi Pariwisata Halal tingkat Nasional 2016 yang digelar oleh Kementerian Pariwisata RI. Ada 4 (empat) kategori yang diraih Aceh dari total 15 kategori yang ada, yaitu kategori Airport ramah wisata muslim terbaik, hotel keluarga ramah wisata Muslim terbaik, daya tarik wisata terbaik dan destinasi budaya ramah wisatawan Muslim terbaik. Pada nominasi daya tarik wisata terbaik, Aceh menyumbang 3 lokasi sekaligus, yakni Museum Kapal PLTD Apung, Museum Rumah Adat dan Museum Tsunami.

Untuk membantu meningkatkan citra, pemerintah melalui dinas pariwisata gencar sekali melakukan sosialisasi vote Aceh untuk Pariwisata Halal Dunia. Selain itu pemerintah juga telah berupaya keras melakukan re-branding Aceh dengan tema The Light of Aceh atau Cahaya Aceh yang merefleksikan semangat bagi seluruh masyarakat yang disatukan melalui Syariat Islam yang Rahmatan lil‘alamiin, sebagai cahaya benderang yang mengajak pada nilai-nilai kebaikan, kemakmuran, dan memberikan manfaat serta kebaikan bagi semua pihak.

Saat penulis ikut serta dalam pelatihan digital marketing yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) di Jakarta, video clip branding the light of Aceh menjadi salah satu tayangan yang menjadi bahan diskusi untuk melihat bagaimana proses branding dilakukan dan apa landasan filosopi yang dikandung dalam branding the light of Aceh tersebut memang sangat menarik karena memang dikonsep secara baik dan profesional. Sebagai warga Aceh yang menonton video tersebut dari luar daerah, tentu membanggakan.

Target jangka pendek yang ingin dicapai dari gencarnya re-branding ini adalah memenangkan kompetisi agar Aceh dapat mewakili Indonesia dalam ajang kompetisi pariwisata halal Internasional World Halal Travel Award (WHTA) yang akan dilaksanakan di Dubai. Jangka panjangnya tentu saja untuk mengundang warga dunia agar berbondong-bondong datang ke Aceh dengan membawa uang untuk menambah devisa negara dan membantu menggerakkan roda ekonomi daerah. Namun, ada yang menggelitik penulis melihat gencarnya upaya branding ini jika memang targetnya adalah untuk meningkatkan pemasukan melalui kedatangan wisman ke Aceh.

Potensi Uang Beredar

Kabid Statistik Distribusi Biro Pusat Statistik (BPS) Aceh,  Darmawan menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang masuk ke Provinsi Aceh tercatat mencapai 2.363 orang pada Juli 2016, meningkat hingga 100,42 persen dibanding Juni lalu yang jumlahnya hanya 1.279 orang. Jika dirata-rata setiap pengunjung menghabiskan belanja 5juta – 10juta saja selama di Aceh, maka akan ada uang yang beredar di Aceh sejumlah Rp. 6,4 – 12,7 milyar dalam satu bulan tersebut.

Pada tahun 2016 ini pemerintah mentargetkan wisatawan mancanegara mencapai 100ribu dari 22ribu yang sudah terapai pada triwulan pertama 2016. Dari target ini dapat dipastikan bahwa tujuan penting yang ingin dicapai adalah meningkatkan jumlah wisatawan  yang secara otomatis berarti meningkatkan jumlah uang yang akan masuk ke Aceh. Target ini sangat wajar dan memang harus menjadi tujuan guna membantu memperlancar gerigi ekonomi.

Namun ada yang penting sekali untuk diingat agar pemerintah tidak kehilangan fokus, melempar jala di laut lepas tetapi lupa menjaring di muara. Jika meningkatkan arus uang yang masuk menjadi target penting, maka salah satu dari variabel pariwisata halal yang menjadi nominasi Aceh harus benar-benar dibenahi, yaitu akomodasi, dalam hal ini kategori ‘hotel keluarga ramah wisata Muslim terbaik’ harus dimaknai lebih luas dan serius. Karena menurut hemat penulis, untuk variabel akomodasi/ penginapan, yang menjadi fokus bukanlah sekedar pariwisata mancanegara yang kebanyakan dari mereka melakukan perjalanan dengan model backpacker, sehingga kontribusinya terhadap peningkatan jumlah orang yang menginap tentu terbilang kecil. Tetapi hotel/akomodasi juga harus dipertimbangkan sebagai tempat yang secara kuantitas dan kualitas memenuhi kriteria untuk even-even yang bersifat nasional. Dan Aceh sama sekali belum memiliki ini baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Untuk kasus ini, penulis hanya menampilkan akomodasi untuk Banda Aceh.

Berdasarkan data direktori hotel dan akomodasi yang dirilis BPS tahun 2016, di Banda Aceh terdapat 54 hotel dengan 2061 jumlah kamar dan 3838 jumlah tempat tidur. Dari 54 hotel tersebut terdiri dari hanya satu hotel bintang empat, 6 hotel dengan kategori bintang tiga, 2 kategori bintang dua, dan 2 kategori bintang satu, sisanya 43 masih dalam kategori Melati ke bawah. Artinya, untuk even-even nasional yang membutuhkan akomodasi berstandar, Banda Aceh hanya mampu menampung 1287 peserta, itu pun sudah digabung hotel bintang empat dengan tiga, atau jika ditambah dengan bintang dua, menjadi 1369 tempat tidur. Jumlah ini tentu belum mencukupi jika harus menghadirkan peserta pada even-even nasional yang aktifitasnya harus in door seperti simposium nasional yang secara rutin diselenggarakan oleh lembaga-lembaga profesi.

Sebagai perbandingan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyelenggarakan Pekan Ilmiah Tahunan yang selalu menghadirkan peserta dalam jumlah yang sangat besar dan membutuhkan akomodasi yang memadai. PIT ke 7 IDAI diselenggarakan di Surabaya pada tahun 2015 lalu diikuti oleh dokter anak seluruh Indonesia plus residen yang presentasi poster dengan jumlah peserta lebih kurang 3.000 (tiga ribu) orang, ini belum termasuk yang membawa serta keluarga. Hampir dapat dipastikan, sangat sedikit dari peserta ini yang tidak membawa keluarga. Jika diasumsikan setiap peserta membawa seorang isteri/suami dan seorang anak, maka terdapat sekitar 9000 orang yang hadir dan dalam even tesebut. Asumsikan saja setiap keluarga mengeluarkan uang untuk belanja masing-masing minimal 15juta untuk beli oleh-oleh dan wisata kota, kuliner, dan lain-lain, maka akan ada uang beredar sebesar lebih kurang 45 milyar dalam rentang waktu 4 hari kegiatan tersebut di kota Surabaya. 45 milyar uang ini akan berdampak luar biasa bagi masyarakat sekitar, mulai dari penjual nasi, taxi, souvenir, oleh-oleh kuliner, tukang becak, bahkan para pemulung pun ikut panen dari sampah-sampah yang dihasilkan 9000 peserta.

Pada minggu yang sama di kabupaten lain di provinsi yang sama, yaitu Malang, Jawa Timur, pramuka dari siswa SD hingga SMA-IT menyelenggarakan kemah nasional dengan jumlah peserta 8.749 dari Indonesia, 318 dari Malaysia, dan 6 orang dari Thailand. Dengan asumsi setiap anak diberi jajan 1juta saja, maka terdapat uang yang beredar sebesar Rp. 9 milyar. Jika ditotal dalam satu minggu tersebut, hanya untuk dua even itu saja, maka terdapat uang beredar sebesar hampir 54milyar.

Jangan Kehilangan Momen

Perbandingan data ini hanya untuk IDAI saja, belum lagi Pekan Ilmiah Tahunan spesialis Bedah, dan lembaga-lembaga profesi lainnya. Mengapa Aceh tidak pernah dilirik oleh lembaga-lembaga profesi yang berkapasitas besar ini? Padahal masyarakat Indonesia sangat tinggi keinginannya untuk datang ke Aceh. Hal ini dikarenakan Aceh belum mampu menyediakan akomodasi yang memadai untuk even-even sebesar ini, sehingga kegiatan pekan ilmiah tahunan ini biasanya diselenggarakan di Jakarta, Yogya, Makassar, Surabaya, dan kota-kota lainnya yang memiliki kapasitas penampungan peserta dalam jumlah besar dan representatif. Selain itu tentu saja keamanan, kenyamanan dan sikap masyarakat setempat.

Pemerintah harus berfikir strategis untuk mengoptimalkan kekuatan ekonomi melalui upaya-upaya selain wisatawan nusantara, juga mempersiapkan diri untuk dipecaya menjadi tempat penyelenggaraan even-even nasional yang berkapasitas besar. Jika tidak, maka Aceh kehilangan banyak moment dan energi untuk hal yang barangkali sulit untuk kita masuki dalam persaingan. Hal ini bukan berarti Aceh tidak boleh berkompetisi untuk merebut pasar wisman, tentu saja boleh, namun lebih baik fokus menggarap core competence dan core business yang terukur dan sangat memungkinkan untuk diraih.

PENAS-KTNA VX yang rencananya akan diselenggarakan di Aceh pada tanggal 6 – 11 Mei 2017 di Banda Aceh, merupakan salah satu momen penting yang harus diapresiasi masyarakat Aceh sebagai tuan rumah karena akan dihadiri lebih kurang 50ribu peserta. Jumlah ini memecahkan rekor even nasional setelah Mukatamar Muhammadiyah ke-43 di Banda Aceh pada tahun 1995 yang menghadirkan peserta dan penggembira mencapai 30ribu muktamirin yang ditempatkan di rumah-rumah penduduk masyarakat di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, bangunan sekolah serta kantor-kantor pemerintah.

Mar 112017
 

Menjaring Wisatawan TimtengTarget kunjungan wisata mancanegara dari Timur Tengah ke Indonesia pada tahun 2016 lalu memang tidak menjadi prioritas. Dari 12 juta wisman yang diproyeksikan dari 12 negara, jika dilihat dari jumlah kunjungan yang diproyeksikan, pemerintah Indonesia memprioritaskan pada lima negara dengan jumlah di atas 1,1juta, dan tiga peringkat utama negara target yakni; Singapura (1,8 juta), Malaysia (2 juta), dan Great China sebayak 2,1 juta yang terdiri dari Tiongkok 1,7 juta, Taiwan 275 ribu, dan Hongkong 125 ribu. Tidak tanggung-tanggung, untuk membangun branding Indonesia, pemerintah menunjuk Philip Kotler (Bapak Marketing Dunia) menjadi Brand Ambassador WONDERFUL INDONESIA pada kesempatan ASEAN Marketing Summit, 9 Oktober 2015 yang lalu di Jakarta.

Adapun Timur Tengah hanya ditargetkan sebesar 300 ribu wisman persis sama dengan Amerika Serikat. Barangkali, inilah salah satu penyebab, mengapa wisman Timur Tengah tidak “menghabiskan” uang belanja wisata mereka di Indonesia, padahal dari seluruh wisatawan global, wisatawan Arab Saudi mencatat pengeluaran tertinggi saat bepergian ke luar negeri dengan catatan 6.666 dolar AS per orang setiap berlibur. Berbeda dengan pengeluaran rata-rata keluarga asal Inggris (Eropa) yang mengeluarkan biaya 5.800 dolar saat liburan tahunan. Dengan kata lain, pemerintah memang belum memprioritaskan atau memang tidak menggarap secara serius wisman Timur Tengah yang potensinya sangat menjanjikan secara ekonomi.

Saat ini, warga Bali, terutama masyarakat pariwisatanya tentu bersukacita menyambut kedatangan Raja Arab Saudi Sulaiman bin Abdulazis Al-Saud pada tanggal 4-9 Maret 2017. Enam hari kunjungan Sang Raja tersebut, bahkan menurut kabar diperpanjang beberapa hari lagi, akan menjadi momentum yang luar biasa bagi peningkatan potensi pariwisata Bali di mata dunia, terutama masyarakat Timur Tengah yang selama ini masih belum menjadikan Bali sebagai destinasi utama wisata mereka.

Tak dapat dipungkiri bahwa aura pariwisata Bali akan semakin menguat pasca kehadiran raja Salman karena seluruh chanel media-media internasional menayangkan berita dan bahkan menyediakan waktu khusus untuk membahas seluruh kegiatan rombongan raja selama berada di Indonesia. Indonesia memperoleh keuntungan promosi gratis wisata Bali untuk dunia. Setidaknya dapat mendongkrak posisi peringkat lokasi yang dianggap tempat terbaik untuk liburan dibandingkan destinasi wisata dunia lainnya, dimana menurut penelitian US News & World Report, Bali tidak masuk 10 besar, hanya mampu bertengger di posisi ke 22 berada di bawah British Virgin Islands pada peringkat 21 dan San Francisco, California di peringkat 23, sedangkan posisi teratas diraih Great Barrier Reef, Australia. Pemeringkatan ini didasarkan pada penelitian terhadap 250 tujuan destinasi wisata dunia dengan menggunakan metodologi yang menggabungkan analisis dan pendapat para ahli.

Bali bisa saja menjadi entry point bagi target Wonderful Indonesia 2017 yang ditingkatkan menjadi 15 juta wisman. Jejak Raja Salman di sepanjang pantai Bali akan menjadi salah satu monument of mind bagi pelancong dari negara-negara lain. Bahkan Bali telah pula berkomitmen mengusung wisata halal sebagai konsep pariwisatanya untuk menunjukkan sambutan hangat bagi potensi ekonomi wisman asal Timur Tengah yang selama ini hanya hinggap di Eropa.

Begitu penting kah Timur Tengah? Tentu saja peting. Hal ini bukan sesuatu yang berlebihan mengingat besarnya porsi belanja wisata dunia yang dikeluarkan oleh Timur Tengah dalam kurun waktu terakhir ini serta relevansinya dengan pertumbuhan populasi di kawasan teluk. Economist Intelligence Unit bahkan memperkirakan populasi penduduk di kawasan Teluk akan meningkat menjadi 53,5 juta jiwa pada 2020, dan 24 persen diantaranya masih berusia di bawah 15 tahun. Data tersebut menunjukkan besarnya potensi wisata keluarga di kawasan Teluk pada masa mendatang dan akan menjadi pertimbangan bagi negara-negara tujuan wisata untuk menarik perhatian wisman Timur Tengah ini.

Cahaya Aceh Redup

Sebagai daerah yang memilki potensi wisata yang luar biasa, Aceh belum mampu mendongkrak secara konsisten capaian jumlah kunjungan wisman guna membantu mendatangkan “uang tambahan” untuk memutar gerigi ekonomi Aceh. Bahkan menurut keterangan Ketua BPS Aceh Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk melalui pintu kedatangan di Aceh pada Januari 2017 berjumlah 2.528 orang atau menurun 30,57 persen dibandingkan Desember 2016 yang berjumlah 3.641 orang. Jumlah wisman pada Januari 2017 juga menurun 56,32 persen dibandingkan Januari 2016 yang berjumlah 5.787 orang (Serambi, 2 maret 2017). Warga negara yang paling bayak mengunjungi dan yang menjadi andalan wisman di Aceh adalah Malaysia, sebagaimana kita ketahui, malaysia sendiri saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga secara otomatis berdampak pada menurunnya kunjungan warga negeri jiran tersebut ke Aceh.

Berkaitan dengan kedatangan Raja Salman ke Indonesia, kita tidak melihat dan mendengar adanya upaya-upaya serius pemerintah Aceh untuk merayu bahkan hanya untuk menyapa pemerintah pusat agar melakukan komunikasi yang lebih intens untuk me-reschedule kunjungan rombongan Raja Salman tersebut agar dimasukkan Aceh dalam daftar kunjungan mereka, sama sekali hampa dari hiruk-pikuk ini. Padahal Aceh sedang gencar-gencarnya menjual paket “The Light of Aceh”, Cahaya Aceh, sebagai upaya promosi Aceh sebagai daerah wisata. Jika Timur Tengah tidak menjadi sasaran target wisman The Light of Aceh, maka sangat disayangkan, bahwa konsep pariwisata kita masih berputar-putar pada ruang lingkup lokal, dan belum begitu mampu melihat peluang dan peta potensi ekonomi global yang selama ini semakin menjanjikan.

Indikator lain yang dapat diidentifikasi sebagai kurangnya upaya maksimal meningkatkan aksi mencari perhatian terhadap pariwisata adalah ketersediaan infrastruktur yang begitu minim seperti komponen-komponen publik yang mencakup bangunan tempat menginap yang tidak standar dan kapasitas yang kecil sehingga tidak mampu menampung orang dalam jumlah banyak baik yang diadakan oleh pemerintah maupun pihak swasta (investor). Hal ini menjadi ironi dimana di satu sisi promosi pariwisata digalakkan tetapi di sisi lain Aceh belum mampu menyediakan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang memadai untuk mendukung impelementasi pariwisata global.

Kita berharap pemerintahan Aceh ke depan harus berfikir keras agar ekonomi masyarakat dapat segera diperbaiki, salah satunya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pariwisata bervisi global. Proyeksi pariwisata Aceh di tahun 2016 yang mematok pada jumlah 100 ribu wisman dapat diperbarui jika seluruh komponen masyarakat Aceh bahu membahu dan memiliki keinginan yang kuat membentuk branding the light of Aceh sebagai konsep pariwisata yang khusus dan khas dengan nilai-nilai ke-Aceh-an; Syariat Islam.

Pemerintah bersama dinas pariwisata atau institusi lainnya yang terkait harus dapat memotret peta ekonomi global guna melihat dan mengidentifikasi potensi-potensi belanja dunia untuk kepariwisataan serta seberapa besar porsi belanja kepariwisataan dunia dapat disedot ke Aceh. Jika kita masih gamang menghadapi dunia global karena kekhawtiran benturan kultural, maka bisa memproyeksikan target parisiwata untuk negara-negara yang nilai budaya dan norma-norma masyarakatnya masih beririsan dengan nilai dan norma serta budaya ke-Aceh-an. salah satu yang dapat dipertimbangkan barangkali adalah Timur Tengah. Tapi melihat kenyataan momen penting seperti kehadiran raja Salman ke Indonesia dan kurang responnya Aceh, dapat ditengarai sebagai redupnya Cahaya Aceh di Negeri Wahabi tersebut.

Namun demikian, Cahaya Aceh bukan menjadi alasan bahwa aktifitas-aktifitas perekonomian yang didorong dari besarnya APBA terulang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. dengan APBA yang mencapai 12,7 triliun ternyata tidak bernyali memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat yang masih menorehkan angka pengangguran mencapai 844 Ribu dengan peringkat pertumbuhan ekonomi terburuk kedua di regional Sumatera. Hal yang sangat memalukan jika dibandingkan dengan provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang sama seperti Sumatera Barat yang hanya memiliki APBD 4,5 triliun tetapi ekonominya tumbuh mencapai 5,8% dengan jumlah pengangguran 149,69 ribu jiwa pada tahun 2016.

Tulisan ini sudah dipublikasikan di kolom Opini Harian Serambi Indonesia, Sabtu, 11 Maret 2017

Baca juga :

Nov 262016
 

smartcityUntuk ke sekian kali penulis mengurus pajak kendaraan di SAMSAT Kota Banda Aceh. Yang sudah pasti, tidak ada calo dan pungli. Setelah isi dan masukkan formulir di Loket 1, wajib pajak hanya menunggu proses input data, selanjutnya dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak di Loket 2 di ruang yang sama. Jumlah uang yang dibayarkan persis seperti yang tertera di lembaran nota pajak kendaraan, tak lebih dan tidak kurang.

Proses yang wajib pajak (baca: penulis) rasakan, saat mulai mengisi form dan memperoleh antrian nomor 110 di saat antrian panggil nomor 90 pada jam 10.47. Dan dipanggil di loket 2 jam 11.16. Berarti ada 20 antrian di depan WP yang diproses, atau diperlukan waktu 1,55 menit per orang. Sungguh cepat. Kemudian wajib pajak membayar sesuai tertera di TNKB. Setelah melakukan pembayaran menunggu proses cetak TNKB baru yang sudah “hidup kembali”. Dan dipanggil lagi pada jam 12.02. dengan asumsi 20 wajib pajak yang diproses, berarti hanya dibutuhkan waktu 2,01 menit per orang untuk selesai dan memperoleh TNKB baru, total waktu dari awal hingga selesai untuk proses membayar pajak kendaraan bermotor hanya 3.56 menit per orang. SAMSAT Kota Banda Aceh luar biasa. Semoga kantor layanan publik lainnya di lingkungan pemerintahan kota banda Aceh bahkan provinsi bisa meneladani kinerja Samsat Kota Banda Aceh.

Sekelumit cerita pelayanan publik di kota madani ini walau masih sangat jauh tetapi dapat dijadikan teladan untuk merangkai cita-cita para pemimimpin kota di seluruh Indonesia yang tergabung dalam komunitas kota cerdas, Smart City, yang menjadi impian hampir seluruh walikota di seluruh Indonesia. Beberapa kota besar di Indonesia sudah mulai menerapkan konsep “smart city” di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Malang. Namun belum diperoleh data yang rinci sejauhmanakah indikator-indikator smart city telah dicapai oleh kota-kota tersebut.

Kota cerdas (Smart City) didefinisikan sebagai sebuah kota yang dapat mengetahui (sensing) keadaan kota di dalamnya, memahami (understanding) keadaan tersebut lebih jauh, dan melakukan aksi (acting) terhadap permasalahan tersebut. Tujuan dari adanya smart city adalah untuk membentuk suatu kota yang aman, nyaman bagi warganya serta memperkuat daya saing kota dalam hal perekonomian. Sehingga dapat dijelaskan bahwa tujuan dari smart city adalah untuk menunjang kota di dalam dimensi sosial (keamanan), ekonomi (daya saing) dan lingkungan (kenyamanan).

Untuk dapat mengetahui (sensing) dengan cepat keadaan kota dengan segala persoalannya tentu membutuhkan perangkat yang tidak sederhana, karena melibatkan banyak proses dan transaksi pelayanan publik di setiap unit kerja yang saling berhimpitan atau saling keterkaitan antara satu unit kerja dengan yang lainnya, sehingga poin ini membutuhkan perangkat teknologi tinggi yang mampu mengatur dan menampilkan informasi penting tentang tata kelola birokrasi dalam pemerintahan. Poin ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa untuk menjadi sebuah kota cerdas pengadaan perangkat teknologi informasi adalah merupakan keniscayaan.

Unsur kedua adalah memahami (understanding) keadaan tersebut secara mendalam. Pada tahap ini dibutuhkan peran sumber daya manusia yang benar-benar memiliki kemampuan dalam memahami persoalan dan memiliki kebiasaan problem solving sehingga daftar panjang persoalan kota benar-benar menjadi acuan berfikir para eksekutif untuk bekerja lebih nyata menyelesaikannya.

Ketiga adalah aksi (acting) yang menjadi tombol utama dari semua tahapan dalam prosesi kota cerdas. Yang sangat dibutuhkan dalam tahapan ini adalah keberanian pimpinan untuk mengambil keputusan karena pertimbangan-pertimbangan subjektif akan sangat kuat mewarnai sikap eksekutif. Dari sekian banyak pertimbangan yang dijadikan rujukan, pertimbangan politis adalah yang paling sulit dihindari, bahkan pertimbangan politis dapat mematikan tombol eksekusi jika dibarengi dengan politisasi.

Praktik Kota Cerdas

Surabaya selama dipimpin walikota Tri Rismaharini sudah sejak lama menerapkan konsep kota cerdas, bahkan menjadi pionir penerapan konsep tersebut di Indonesia. Sebut saja misalnya seperti; e-government, e-procurement yang sudah diterapkan di Kota Surabaya sejak tahun 2002. Sedangkan yang lainnya seperti e-budgeting, e-delivery, e-controlling, dan e-monitoring diterapkan menyusul. Dalam konsep e-monitoring, pemerintah kota Surabaya misalnya bisa memantau situasi seluruh kota, mulai dari lalu lintas jalan raya hingga kondisi tempat pembuangan sampah.

Dalam pemantauan sampah, walikota Surabaya bisa mengetahui berapa ton sampah yang masuk ke TPA setiap hari, berapa nomor truk yang mengangkut dan dari mana truk tersebut memungut sampah. Melalui informasi layanan GPS, CCTV, dengan menggunakan inovasi Smart System Platform (SSP), pemerintah dapat memantau secara real time kegiatan-kegiatan yang berkaitan seperti kepegawaian, kesehatan, pendidikan, dan kependudukan sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan dan bertindak dengan cepat.

Kontradiksi Kultural

Sekalipun kota cerdas identik dengan teknologi informasi karena konsepnya mengetengahkan sebuah tatanan kota yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat melalui perangkat tekonologi canggih dan cerdas, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor sumber daya manusia adalah faktor utama yang akan menentukan apakah kecerdasan perangkat teknologi tersebut mampu diimbangi dengan kecerdasan sumber daya manusianya. Hal ini merupakan permasalahan besar dalam masyarakat kita, sebagaimana yang disinyalir oleh para ahli teknologi sebagai kontradiksi kultural (cultural lag), teknologi yang tinggi yang disematkan dalam masyarakat yang tidak memahami bahkan tidak mampu mengoperasikan teknologi tersebut, atau tidak memiliki inisiatif melakukan bypass terhadap birokrasi yang dianggap tidak mengganggu substansi kerja. Teknologi cerdas tetapi masyarakatnya tidak cerdas, ini merupakan jurang pemisah antara teknologi dan masyarakat yang tidak searah dan saling membelakangi.

Contoh konkrit dari cultural lag dapat kita saksikan beberapa waktu terakhir ini, bagaimana walikota Surabaya sangat murka kepada jajaran di pemerintahannya karena lambatnya penanganan administrasi pelayanan E-KTP. Padahal sistem IT sudah terintegrasi dengan canggih dan baik. Ternyata disebabkan oleh lambannya tenaga operator melakukan tindakan penting dan ketidakmampuan sumberdaya manusianya memahami substansi masalah yang dihadapi. Akibatnya proses administrasi berjalan sebagaimana birokrasi yang diselenggarakan tanpa keterlibatan teknologi informasi, tetap lambat. Padahal sistem elektronik yang diadopsi ke dalam sistem birokrasi gunanya untuk memangkas birokrasi itu sendiri agar terjadi peningkatan kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Baca juga :