Sep 012019
 

Kita merasakan sepasang ironi yang mencerminkan eforia keistimewaan, (1) “memaksa” diri untuk terus meningkatkan angka-angka dalam akun-akun anggaran, tetapi belum optimal dalam mengelola kinerja keuangan, jika tidak ingin dikatakan tak mampu. (2) Besaran alokasi dana otsus belum mencerminkan kemampuan pengelolaan dana otsus menjadi tuas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, memberantas pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Ironi yang pertama, kita ketahui barsama, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh setiap periode terus ditingkatkan angkanya melalui perhitungan-perhitungan yang tentu saja tidak sederhana dan rumit melalui analisis situasi pasar yang berlaku. Tetapi, sering sekali asumsi-asumsi yang dibangun dalam menetapkan angka pendapatan belum sepenuhnya berdasarkan analisis target yang benar-benar dapat dicapai untuk memperoleh satuan angka yang ditargetkan berdasarkan potensi ekonomi yang kita miliki. Jika ditelusuri lebih detil, angka-angka potensi yang digali sebagai sumber pendapatan belum seluruhnya mencerminkan realitas potensi yang dapat digali berdasarkan teknologi dan sumber daya yang kita miliki, sehingga muncul data yang tidak relevan yang kemudian dikalkulasi menjadi angka pendapatan. Belum lagi asumsi-asumsi yang mempertimbangan aspek politiknya.

Penetapan angka pendapatan “berbasis eforia” ini kemudian menjadi landasan dalam menetapkan anggaran belanja pemerintah, yang sudah tentu digenjot karena paham ekonomi yang kita anut menuntut agar pemerintah menjaga untuk terus meningkatkan belanja sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi daerah. Toh, ternyata kita dihebohkan dengan munculnya SiLPA. Ini suatu ironi yang terjadi akibat tidak bersesuaiannya penggalian pendapatan dengan besarnya keinginan untuk membelanjakan uang, atau sebaliknya.

Ironi yang kedua, Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar yang dialokasikan setiap tahunnya sejak 2008, yang mestinya benar-benar dimanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan Pendapatan Asli Aceh, dengan harapan, saat era otsus berakhir, Aceh akan tetap kokoh berdiri tegak di atas kaki sendiri melalui geliat ekonomi yang telah dibangun dari alokasi dana otsus sebagaimana amanat penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh.

Kita dapat melihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan pendapatan asli Aceh yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam klasemen tiga besar kemiskinan di regional Sumatera.

Sejak dikucurkannya Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 56,67 Triliun hingga tahun 2017. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.
Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2018 sudah mencapai 8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.
Tetapi besaran tersebut tidak serta merta meningkat sepanjang tahun hingga 2027, Aceh hanya menikmat dana otsus tersebut 2% dari DAU hingga 2021, dua tahun lagi. Selanjutnya, dari 2022 hingga 2027 hanya sebesar 1% dari DAU.

Nasib Aceh Pasca Otsus
Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam akun Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai rata-rata 70% terhadap besaran APBA. Harus menjadi catatan juga, bahwa kemungkinan dana otsus menurun juga dapat terjadi seiring menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, sehingga trend penurunan tentu mendapat dua kali pukulan, selain akibat dari penurunan omset pajak secara nasional, juga karena ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.
Melihat situasi tersebut, patut kita merenung. Bagaimana Aceh pasca otsus? Mampukan Aceh tegak berdiri jika dana otsus benar-benar tidak lagi tercantum dalam akun Pendapatan Aceh?

Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh
Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh. Seiring besaran dana otsus yang tersisa, kita tentu harap-harap cemas, artinya masih memiliki harapan, tetapi sekaligus sangat cemas jika waktu yang sudah berlalu belum menjadi pembelajaran dalam pengelolaan dana otsus.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun Aceh dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Dec 252018
 

Menarik status yang dimaktub oleh ketua Ombudsman Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH, SE, MS di akun facebook beliau berkaitan dengan seleksi untuk Pegawai BPN Aceh non PNS. Kesaksian ketua Ombudsman ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa lapangan kerja di Aceh, atau belahan lain provinsi atau mungkin bahkan Indonesia secara umum memang sulit.
Betapa tidak, dari formasi yang dibuka hanya untuk 35 orang, tetapi yang ikut seleksi sejulah 700-an dengan jumlah pendaftar sebanyak 1500-an orang. Bahkan menurut beliau, pada bulan sebelumnya Ombudsman memantu seleksi pegawai kontrak untuk Kemensos di Aceh yang menyediakan formasi hanya untuk 3 (tiga) orang, tetapi yang mendaftar lebih dari 1000-an orang. Sebagai seorang yang sudah masuk klasemen senior di kalangan akdemisi serta malang melintang di dunia pengawasan publik, keprihatinan yang beliau lontarkan tentu bukan sembarangan, dapat kita duga ada suatu fakta yang menggambarkan kondisi keprihatinan ini saat membayangkan masa depan angkatan muda Aceh.

Sebenarnya isu lapangan kerja ini tidak begitu mengejutkan di kalangan masyarakat umum karena masyarakat sudah sangat faham bahwa situasi ini sulit digeser sekalipun sudah disuarakan dengan lantang oleh banyak kalangan, termasuk pemerintah sendiri. Pada tahap ini sebenarnya masyarakat, pakar ekonomi dan sosial serta ahli ekonomi pembangunan sekalipun sudah terperangkap pada perasaan exulansis (perasaan frustasi). Seminar, lokakarya, serta berbagai forum yang mewacanakan resolusi terhadap isu-isu lapangan kerja sudah ratusan bahkan ribuan kali diselenggarakan sampai mereka merasa frustasi menghadapi tembok kebijakan yang belum juga mampu menghasilkan gagasan baru bagi terbukanya lapangan kerja. Muara yang menjadi sasaran akhir para pencari kerja adalah instansi pemerintah sebagai harapan terakhir bagi angkatan muda untuk menentukan statusnya, karena pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja dari potensi alam yang dimilikinya sekalipun sudah tersedia dana.

Peran Dana Otsus
Aceh memang provinsi kaya secara angka-angka dalam anggaran setiap tahunnya, tetapi terseok-seok meraih prediket untuk memutus anggapan orang tentang Aceh yang selalu bertengger di klasemen puncak untuk urusan kemiskinan. Ini dapat kita maklumi karena memang data statistik mengkonfirmasi status Aceh sebagai daerah yang tingkat kedalaman kemiskinannya masuk kategori buruk, jumlah penganggurannya yang tinggi. Data BPS 2017 menyatakan bahwa pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Aceh mencapai 872 ribu orang (16,89 persen), bertambah sebanyak 31 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2016 yang jumlahnya 841 ribu orang (16,43 persen).

Selama periode September 2016-Maret 2017, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan mengalami peningkatan, di perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,32 persen (dari 10,79 persen menjadi 11,11 persen), dan di daerah perdesaan mengalami peningkatan 0,57 persen (dari 18,80 persen menjadi 19,37 persen). Demikian jumlah angka pe¬ngang¬guran terbuka di Aceh pada Februari 2018 mencapai 154 ribu orang atau bertambah 4 ribu orang dibandingkan Agustus 2017 yang hanya 150 orang.

Sebagaimana kita maklumi, bahwa di Aceh tidak ada industri yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ekonomi Aceh hanya mengandalkan kucuran dana yang dicairkan pemerintah melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur, gaji PNS dan lain-lain. Perlu diingat bahwa gaji PNS tidak sepenuhnya mengalir ke bawah karena dapat dipastikan bahwa nyaris seluruh SK PNS sudah “digadaikan” di bank untuk keperluan kredit rumah, kendaraan, alat elektronik dan kebutuhan lainnya. Ini berarti pada saat tanggal gajian, gaji PNS tetap berada di bank dan tidak mengalir ke pasar yang mestinya berfungsi memutar gerigi ekonomi masyarakat bawah melalui aktifitas belanja kebutuhan hidup sehari-hari, jika pun ada, jumlahnya sangat terbatas. Jumlah uang beredar yang terbatas tersebut tidak cukup mampu untuk memperlancar aktifitas ekonomi karena kapasitasnya sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk yang membutuhkan banyak uang untuk memutar mesin ekonomi. Uang dapat dianalogikan seperti oli pada kendaraan, tanpa oli, mesin kendaraan tetap berputar, tetapi bukan untuk menambah kecepatan, melainkan melambat menuju kerusakan mesin.

Dari tahun ke tahun anggaran Aceh sebenarnya tidak begitu besar berubah jika dilihat perannya dalam memutar ekonomi dibandingkan dengan inflasi, peningkatan permintaan tenaga kerja, semkin tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Artinya, jumlah anggaran “statis” tidak mampu mengimbangi dinamika sosial yang bergerak cepat. Oleh karenanya Aceh membutuhkan mesin ekonomi baru guna menambah daya dorong masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi seperti menjamin adanya investasi baru, menggalakkan pariwisata dan tuas-tuas ekonomi lainnya yang memungkinkan Aceh memperoleh tambahan uang berputar dari sumber selain anggaran yang “statis” itu. Salah satu modal yang dapat dimanfaatkan untuk memantik tuas ini agar melambungkan ekonomi adalah menggunakan dana otsus.
Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Tetapi perlu diingat bahwa, Aceh tidak boleh terus terlena dalam euforia otsus yang memiliki limit waktu. Artinya, Pemerintah harus dapat menjamin bahwa dana otsus harus fokus dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi Aceh, benar-benar menjadi tuas ekonomi. Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Selain mengoptimalkan penggunaan otsus, Aceh perlu menggandeng investasi pihak luar. Tetapi harus kita akui, bahwa Aceh belum mendapat kepercayaan, Aceh masih dianggap belum aman dan nyaman bagi investasi karena infrastruktur belum mampu meyakinkan investor untuk mengambil peran. Sementara itu menjual Aceh melalui giat pariwisata juga masih terkendala, selain infrasturktur, juga aspek kultur masyarakat, diperlukan rumusan khusus yang dapat mengakomodir norma dan kultur Aceh dengan situasi budaya global di beberapa sisi. Dan Aceh sebenarnya memiliki potensi itu, hanya saja dibutuhkan kerja keras pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang menjamin tersambungnya seluruh mata rantai distribusi di seluruh aktifitas ekowisata yang memudahkan akses pengunjung mencapai destinasi wisata.

Beberapa waktu lalu Aceh sudah mulai menggema melalui konsep pariwisata dengan mengusung The Light of Aceh, kita berharap Cahaya Aceh tersebut membesar menjadi sebuah industri dalam pengelolaan pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai stakeholder, sehingga dapat dipastikan akan sangat banyak membuka peluang lapangan kerja di Aceh mengingat destinasi wisata Aceh bukan cuma bertumpuk di satu lokasi, tetapi menyebar hampir ke seluruh kabupaten di Aceh dengan jumlah mencapai 797 objek wisata. Potensi ini sebenarnya menggambarkan bagaimana dahsyatnya kue ekonomi yang dapat diciptakan dari giat industri pariwisata yang selama ini hanya dikelola secara parsial, tidak terintegrasi, belum memiliki rantai distribusi, serta tidak memiliki kepastian dalam hal pengaturan tarif dan non tarif.

Aceh harus merumuskan suatu model pariwisata tersendiri yang diadopsi dari aspek budaya lokal yang melekatkan diri dengan status sebagai daerah syariat. Rumusan ini tentu saja harus melalui proses yang melibatkan para akademisi, alim ulama serta cerdik pandai yang faham kultur lokal dan memiliki kemampuan dalam menjual wisata Aceh dalam kemasan “premium” dari pabrik syariah, yang dalam konsep marketing dikatakan sebagai produk yang unik. Tetapi konsepnya harus jelas, terukur dan bukan sekedar melabelkan produk dengan menbalkan nama syariat saja di belakang nama tersebut.

Pariwisata adalah industri yang tidak pernah mati, seperti halnya produk barang dan jasa lain yang memiliki daur hidup, bahkan dapat membantu meningkatkan animo masyarakat untuk menjaga alam yang telah menyediakan sumber ekonomi langsung dari penciptanya.

Dec 252017
 

Sejak dikucurkannya Dana Otonomi Khusus yang kita kenal dengan Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 52,3 Triliun hingga tahun 2016. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.

Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2016 sudah mencapai 8,8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.

Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam daftar komponen pada Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai 70,2% terhadap besaran APBA 2016. Pada tahun 2017 dana otsus mulai menurun menjadi 7,9 triliun akibat menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, dan trend penurunan akan terus berlangsung ke depan sesuai dengan ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.

 Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh

Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh karena Penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Pendapatan Asli Aceh tahun 2016 Rp. 2,057 triliun, atau hanya sebesar 16,39% dari APBA, hal ini mengindikasikan bahwa Aceh belum mampu mengoptimalkan potensi kekayaan sumber daya alamnya untuk ditransformasikan menjadi sebuah kekuatan ekonomi daerah, sekaligus dapat ditengarai sebagai sebuah kebuntuan kita untuk memutus tali ketergantungan Aceh kepada pihak luar. Di satu sisi Aceh kaya secara finansial, melimpah dalam aspek sumber daya alam, memiliki sumber daya manusia yang cukup. Tetapi di sisi lain Aceh terpuruk secara ekonomi, sumber daya alamnya belum produktif dan penempatan sumber daya manusia yang mungkin belum berbasis pada kebutuhan pembangunan ekonomi. Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Melihat kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Aceh, maka perlu melakukan ealuasi mendalam terhadap penggunaan sisa dana otsus tersebut. Setidaknya harus ada indikator terukur dalam pengalokasian dana otsus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Aceh sehingga pada saat kelak tahun 2027 dana otsus tidak lagi masuk dalam komponen Pendapatan Aceh, Aceh sudah mampu “memindahkan” peran angka dana otsus tersebut ke dalam Pendapatan Asli Aceh. Atau sebaliknya, Aceh akan mengalami shock therapy karena tanpa komponen dana Otsus, besaran APBA akan menurun drastis.

Untuk diketahui, bahwa Pendapatan Asli Aceh sangat bergantung kepada jumlah penerimaan pajak dan retribusi. Jumlah Pendapatan Asli Aceh menurun dari tahun 2015 sejumlah Rp. 1,8 triliun menjadi 1,2 triliun pada tahun 2016. Ini artinya diperlukan upaya yang kuat dari pemerintah untuk mendorong ekonomi sektor riil agar masyarakat pelaku ekonomi memiliki kemampuan membayar pajak dan retribusi, bukan hanya sekedar menaikkan tarif pajak, tetapi harus mampu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui stimulasi ekonomi dari dana-dana otsus yang dioperasikan.

Kita ketahui bahwa, angka penerimaan pajak dan retribusi tidaklah tetap, tetapi fluktuatif, tergantung sejauhmana kemampuan ekonomi pelaku usaha dan ekonomi sektor riil, berarti juga tergantung bagaimana peran pemerintah dalam mengalokasikan dana-dana dalam komponen APBA itu untuk mendorong geliat ekonomi. Jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif pajak dan retribusi tanpa dorongan stimulasi untuk peningkatan ekonomi masyarakat, ini dapat dianalogikan sebagai sebuah mesin kendaraan yang dihidupkan tanpa minyak pelumas (oli), berjalan terseok sesaat dan tiba-tiba mesin pun rontok.

Sebagai penutup, barangkali kita perlu merenungkan dan membandingkan Aceh dengan daerah lain yang memiliki kesamaan variabel seperti Sumatera Barat misalnya. Bahwa Sumatera Barat dan Aceh memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, yaitu lebih kurang 5,2juta jiwa tetapi dengan jumlah anggaran yang jauh berbeda. Aceh dengan APBA 12,8 Triliun pada tahun 2016 pertumbuhan ekonominya hanya di sekitaran 3,4% dengan tingkat pengangguran mencapai 8,3% dan angka kemiskinan 16,73%. Sedangkan Sumatera Barat dengan APBD 4,3 triliun ekonominya mampu tumbuh mencapai 5,7% dengan tingkat pengangguran 5,09% dan kemiskinan 9,50%. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana pemerintahan Aceh mengelola Anggaran tersebut sehingga belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan yang menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun “Aceh Hebat” dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Baca Juga :