
Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang diizinkan oleh pemerintah memiliki tanah hak milik melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/DDA/1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik. Surat Keputusan tersebut sekaligus mengisyaratkan, bahwa seluruh aset Persyarikatan Muhammadiyah diseluruh Indonesia, baik yang diperoleh melalui wakaf [Lanjutkan Baca]