yamin

Lahir pada tanggal 15 Maret 1974, di Rimo, Aceh Singkil

Dec 272020
 
Yamin close up

Yamin close upMuhammadiyah merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang diizinkan oleh pemerintah memiliki tanah hak milik melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/DDA/1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik.

Surat Keputusan tersebut sekaligus mengisyaratkan, bahwa seluruh aset Persyarikatan Muhammadiyah diseluruh Indonesia, baik yang diperoleh melalui wakaf atau pun non wakaf harus didaftarkan atas nama Peryarikatan Muhammadiyah, dengan demikian Muhammadiyah telah melakukan antisipasi dini terhadap hal-hal terkait sengketa tanah di kemudian hari.

Kegiatan Muhammadiyah hampir tidak bisa terpisahkan dari unsur perwakafan tanah, karena tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah dalam pengelolaan harta wakaf, maka dibentuk suatu majelis yang khusus menangani hal tersebut, yakni Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Berdasarkan hasil Muktamar ke-45 di Malang 2005, nomenklatur tersebut diubah menjadi Majelis Wakaf dan Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS), dan kemudian disaat Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta nomenklatur tersebut berubah kembali menjadi semula (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan).

Muhammadiyah secara nasional memiliki hampir 30 juta meter persegi tanah di seluruh Indonesia. Luas tanah tersebut 40 kali lipat luas negara Singapure yang hanya 725,70 Km persegi. Muhammadiyah Aceh, sebagai salah satu jenjang kepemimpinan di tingkat wilayah, secara hirarki keorganisasian disebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, memiliki 2,4 juta meter persegi atau 8% dari luas tanah secara nasional. Tanah Muhammadiyah di Aceh terdiri dari 70% tanah wakaf, sedangkan 40% dibeli oleh Muhammadiyah melalui dana iuran warga Muhammadiyah.

Pemanfaatan Wakaf

Muhammadiyah, hingga 2020 masih memperoleh tanah wakaf dari masyarakat untuk dikelola menjadi amal usaha yang produktif. Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain-lain (Mundzir Qahar, 2005:5).

Menurut Agustianto dalam Choiriah (2017), wakaf produktif juga dapat didefenisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Di atas tanah milik Muhammadiyah umumnya berdiri amal usaha dalam berbagai bentuk mulai dari perkebunan, pertanian dan usaha peternakan serta lembaga pendidikan, masjid, rumah sakit, panti asuhan dan lain-lain. Sebagian amal usaha tersebut didirikan berdasarkan permintaan wakif, selebihnya inisiatif organisasi yang diputuskan berdasarkan musyawarah dan hasil analisis kebutuhan lingkungan setempat.

Secara nasional, di atas tanah Muhammadiyah telah berdiri sekurangnya 19.951 sekolah, 13.000 masjid dan mushola, 765 bank perkreditan rakyat syariah, 635 panti asuhan, 457 rumah sakit dan klinik, 437 baitul mal, 176 universitas dan 102 pondok pesantren.

Demikian juga tanah Muhammadiyah di Aceh di atasnya telah didirikan 79 sekolah tingkat dasar dan menengah umum, dengan rincian 45 TK ABA (Aisyiyah Bustanul Athfal), 14 SDM, 14 SMPM, 5 SMUM, 1 STMM, 46 lembaga Pendidikan Agama yang terdiri dari 3 TPA, 4 MIM, 7 MTsM, 3 MAM, 28 Diniyyah, 2 Dayah, 3 Lembaga Pendidikan Kejuruan, 11 Lembaga Pendidikan Tinggi dalam bentuk Akademi, Sekolah Tinggi dan Universitas, dan 147 rumah ibadah dengan rincian 58 masjid dan 89 mushalla.

Artikel ini sudah dimuat di halaman situs khusus wakaf :

https://www.wakafnews.com/2020/12/harta-wakaf-muhammadiyah-aceh.html

Feb 162020
 

MahakamDi sepanjang Sungai Mahakam Samarinda, setiap hari terlihat kesibukan hilir mudik kapal-kapal tongkang yang selalu didampingi dua boat bermesin yang berfungsi sebagai boat pendorong di belakang, dan satu lagi boat penarik dari depan tongkang. Tongkang berkapasitas 7.500 metrik ton ini setiap hari mengangkut batu bara yang dikeruk dari perut bukit-bukit di sebelah hulu sungai Mahakam untuk kemudian di bawa ke muara tempat kapal-kapal “Induk” lempar jangkar dan siap menampung batu bara yang diangkut tongkang. Kapal-kapal “induk” ini berkapasitas 80.000 – 100.000 metrik ton dengan ukuran kapal rata-rata 230 – 250 m, atau dua kali lebh luas lapangan bola. Itu berarti, setiap “kapal induk” membutuhkan sekitar 10-15 tongkang untuk memenuhi kapasitas sekali angkut kapal induk. Tujuannya ke Eropa. Kapal-kapal induk tersebut lempar jangkar di lautan berkedalaman 80 – 100 meter.

Untuk mencapai kapal induk, setiap ongkang harus menempuh perjalanan di sepanjang sungai Mahakam selama minimal 36 jam dari kolong jembatan Samarinda ini. Dari kolong jembatan ke lokasi pengerukan batu bara perlu waktu 7 jam lagi. Itu waktu normal, bahkan tidak jarang mereka menempuh waktu sampai 40 jam + 7 jam (perhitungan dari titik kolong jembatan layang Samarinda).

Tongkang-tongkang ini terus berseliweran berjejer setiap 300 – 350 meter antri memanjang ke arah muara. Seolah-olah mereka membawa tumpukan bukit, setiap tongkang memuat 4 – 5 bukit… Seperti bukit berjalan. Tapi, kata masyarakat setempat, ini sudah sepi sekali, biasanya lalu lintas kapal ini seperti lalu lintas di darat, seiring banyaknya perusahaan kecil yang bangkrut, karena tidak mampu membayar demurrage (orang setempat menyebut demorit) jika terjadi keterlambatan, maka mereka harus membayar denda ratusan juta per jam. Yang bertahan adalah perusahaan-perusahaan yang kuat secara finansial, dan mampu menjaga disiplin waktu sandar, atau mereka terkena demorit.

Cerita panjang lebar yang saya dengar dari eks pekerja buruh bongkar batu bara hari ini, sungguh mengharukan sekaligus membingungkan… Satu sisi kekayaan alam Kalimantan bergelimang… Di sisi lain, mereka tetap mengatakan ekonomi saat ini sulit sekali. Dia bertanya, kenapa bisa begitu pak? Menurut Bapak apa yang salah sama negara ini? Aku terpaku dan memberi sedikit jawaban yang akademis.. Tapi entah dia puas atau tidak, Wallahua’lam… Mungkin angguknya tadi hanya untuk menyenangkan perasaan saya saja…..

Oct 112019
 
Sumber Gambar : https://www.ft.com/__origami/service/image/v2/images/raw/http%3A%2F%2Fprod-upp-image-read.ft.com%2Fc3891ea0-d3b2-11e9-8d46-8def889b4137?source=amp&fit=scale-down&width=2048

Konsep Pemasaran di era digital semakin liar. model-model konvensiaonal sudah ditinggalkan, tidak bisa lagi diandalkan. Hubungan antara produsen dan konsumen bukan lagi berfokus pada ikatan emosional yang sempit, relasinya akan semakin lengket jika produsen memiliki kemampuan dan daya jangkau yang cepat dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Selain cepat, faktor kehandalan yang mencakup aspek kepercayaan, teruji, mampu menjaga konsistensi dalam setiap orderan secara berulang-ulang sebagai jaminan bahwa produsen benar-benar memiliki kapabilitas dalam memenuhi kebutuhan pelanggan.

Pasar global semakin menggeliat seiring semakin meroketnya kecanggihan teknologi informasi yang menyediakan fasilitas serba cepat dan mudah bagi konsumen dalam mengenali setiap jenis produk, baik dari aspek kualitas maupun tingkat daya saingnya hingga pada ketajaman konsumen dalam mengendus barang-barang substitusi yang banyak tersedia di pasar. Bargaining pordusen dan konsumen seperti timbangan, terus mencari keseimbangan pasar, hingga akhirnya berhenti pada titik koordinat kesepakatan dan perjumpaan titik supply dan demand dalam hukum ekonomi.

Saat ini e-commerce menjadi dunia “nyata” yang berfungsi sebagai landasan pacu untuk penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik. Marketlace menjadi pasar baru yang semakin mudah keep in touch, lebih interaktif dibanding pasar dalam makna lama. Keleluasaan konsumen semakin lebar saat harus menentukan pilihan, para produsen dipacu berfikir keras dan berlomba mencari posisi. Inilah konsekuensi nyata dari kecerdasan teknologi informasi. Tapi, pebisnis tidak mungkin kehabisan ide. Peluang bisnis e-commerce tidak serta merta merta mementahkan semua harapan, karena e-commerce membutuhkan perangkat penyuplai barang yang lalu-lalang di seluruh dunia yang tiada lagi bersekat ini. Rantai distribusi yang paling berperan adalah layanan logistik, jika peran ini diabaikan, tak mungkin barang sampai ke tujuan.

Jack Ma
Setelah Jack Ma mendirikan Cainiao Network untuk mengantarkan barang-barangnya dari gudang Alibaba ke tangan konsumen, CN langsung menjadi pemimpin logistik global. Seperti halnya marketplace, tokopedia, yang telah disuntik dana oleh Jack Ma, Layanan logistik Lazada pun telah pula diakuisisi… Bisa jadi, selanjutnya pemain logistik berbasis aplikasi seperti: Deliveree, Ninja Easy, Porter, Anterin, Kargo, CariTruk, On-Trucks, Expedito, Andalin, Paket.id, Shipper, Easyparcel, Pickpack, Misterkirim, Popbox, Acommerce, Icommerce, 8commerce, Iruna, MrSpeedy, termasuk TIKi, JNE, bahkan Post akan mensubordinasi diri di bawah Cainiao Global Network… Atau, mereka berubah dengan cepat, atau sebaliknya, punah dengan cepat. Pusat energi mata rantai e-commerce adalah logistik. Alibaba ada di hulu dan hilir, papan catur milik Jack Ma. Kalau ada yang mau gertak skak match, tinggal dia banting papan catur… Bubar… Apelo apelo.. Katanya..

Sep 012019
 

Kita merasakan sepasang ironi yang mencerminkan eforia keistimewaan, (1) “memaksa” diri untuk terus meningkatkan angka-angka dalam akun-akun anggaran, tetapi belum optimal dalam mengelola kinerja keuangan, jika tidak ingin dikatakan tak mampu. (2) Besaran alokasi dana otsus belum mencerminkan kemampuan pengelolaan dana otsus menjadi tuas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, memberantas pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Ironi yang pertama, kita ketahui barsama, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh setiap periode terus ditingkatkan angkanya melalui perhitungan-perhitungan yang tentu saja tidak sederhana dan rumit melalui analisis situasi pasar yang berlaku. Tetapi, sering sekali asumsi-asumsi yang dibangun dalam menetapkan angka pendapatan belum sepenuhnya berdasarkan analisis target yang benar-benar dapat dicapai untuk memperoleh satuan angka yang ditargetkan berdasarkan potensi ekonomi yang kita miliki. Jika ditelusuri lebih detil, angka-angka potensi yang digali sebagai sumber pendapatan belum seluruhnya mencerminkan realitas potensi yang dapat digali berdasarkan teknologi dan sumber daya yang kita miliki, sehingga muncul data yang tidak relevan yang kemudian dikalkulasi menjadi angka pendapatan. Belum lagi asumsi-asumsi yang mempertimbangan aspek politiknya.

Penetapan angka pendapatan “berbasis eforia” ini kemudian menjadi landasan dalam menetapkan anggaran belanja pemerintah, yang sudah tentu digenjot karena paham ekonomi yang kita anut menuntut agar pemerintah menjaga untuk terus meningkatkan belanja sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi daerah. Toh, ternyata kita dihebohkan dengan munculnya SiLPA. Ini suatu ironi yang terjadi akibat tidak bersesuaiannya penggalian pendapatan dengan besarnya keinginan untuk membelanjakan uang, atau sebaliknya.

Ironi yang kedua, Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar yang dialokasikan setiap tahunnya sejak 2008, yang mestinya benar-benar dimanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan Pendapatan Asli Aceh, dengan harapan, saat era otsus berakhir, Aceh akan tetap kokoh berdiri tegak di atas kaki sendiri melalui geliat ekonomi yang telah dibangun dari alokasi dana otsus sebagaimana amanat penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh.

Kita dapat melihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan pendapatan asli Aceh yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam klasemen tiga besar kemiskinan di regional Sumatera.

Sejak dikucurkannya Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 56,67 Triliun hingga tahun 2017. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.
Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2018 sudah mencapai 8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.
Tetapi besaran tersebut tidak serta merta meningkat sepanjang tahun hingga 2027, Aceh hanya menikmat dana otsus tersebut 2% dari DAU hingga 2021, dua tahun lagi. Selanjutnya, dari 2022 hingga 2027 hanya sebesar 1% dari DAU.

Nasib Aceh Pasca Otsus
Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam akun Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai rata-rata 70% terhadap besaran APBA. Harus menjadi catatan juga, bahwa kemungkinan dana otsus menurun juga dapat terjadi seiring menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, sehingga trend penurunan tentu mendapat dua kali pukulan, selain akibat dari penurunan omset pajak secara nasional, juga karena ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.
Melihat situasi tersebut, patut kita merenung. Bagaimana Aceh pasca otsus? Mampukan Aceh tegak berdiri jika dana otsus benar-benar tidak lagi tercantum dalam akun Pendapatan Aceh?

Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh
Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh. Seiring besaran dana otsus yang tersisa, kita tentu harap-harap cemas, artinya masih memiliki harapan, tetapi sekaligus sangat cemas jika waktu yang sudah berlalu belum menjadi pembelajaran dalam pengelolaan dana otsus.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun Aceh dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Jul 282019
 

Kata Halal dalam makna tunggal disebutkan satu kali dalam Alqur’an, sedangkan kata Thayyiban dalam makna tunggal disebutkan dua kali dalam Alqur’an. Dari aspek jumlah penyebutan seakan-akan thayyiban lebih ditekankan dibandingkan halal, tetapi dalam beberapa literasi halal juga menjadi persyaratan sesuatu dikatakan baik (layak konsumsi), karena sesuatu dikatakan thayyib jika sifatnya sempurna dari segi proses memperolehnya dan baik zatnya. Dengan demikian halal dan thayyib merupakan kata yang saling melengkapi kesempurnaan suatu entitas.
Al-Raghib Al-Aṣfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an mendefinisikan halal dengan ‘hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.’ Atau segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Sedangkan thayyiban berarti sesuatu yang lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama. Para ahli tafsir dalam menjelaskan kata thayyib dalam konteks makanan adalah makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluwarsa), atau dicampuri benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengandung selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya (As’ad Umar, 2014).

Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf : 31, “Makan dan minumlah tetapi jangan berlebihan.” Ayat ini oleh Ibnu Katsir ditafsirkannya dalam konteks kesehatan dengan kalimat “Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.”

Frasa halalan thayyiban selama ini selalu dikaitkan dengan makanan dan kesehatan, padahal sebenarnya halalan thayyiban memiliki dua implikasi sekaligus bagi kemaslahatan manusia; (1) maslahat kesehatan, dimana proses memperoleh sesuatu secara benar terhadap sesuatu yang thayyib menyebabkan seseorang semakin sehat, atau sebaliknya menjadi mudharat bagi kesehatan jika prosesnya tidak benar dan zat entitasnya tidak baik dikarenakan munculnya feeling guilty pada saat mengkonsumsi sehingga secara psikologis akan mempengaruhi fikiran dan berdampak pada kesehatan. dan (2) maslahat ekonomi, yakni maslahat yang diusung oleh konsep halalan thayyiban melalui pesan pembatasan mengkonsumsi sesuatu agar tidak berlebihan.

Aspek Ekonomi
Halalan thayyiban secara lebih luas bukan hanya bermakna memakan makanan, tetapi sebagaimana tafsir Al-Maraghi dan Jalalayn, halalan thayyiban juga dimaknai dengan ‘menikmati’ semua yang ada di muka bumi. Artinya apa saja yang ingin kita raih dan nikmati di muka bumi ini baik dalam bentuk barang, tempat atau pekerjaan, harus diperoleh dengan proses yang wajar, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengurangi hak orang lain yang bukan menjadi haknya. Jika dikaitkan dengan pesan Al-Qur’an yang melarang manusia mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan karena akan menimbulkan kemurkaan Allah, maka tersirat makna adanya perintah untuk menjaga keseimbangan.
Nilai yang dikandung dalam konteks keseimbangan merujuk pada kondisi dimana jika salah satu pihak memiliki kelebihan maka berarti ada pihak lain yang kondisinya dalam kekurangan sehingga akan menimbulkan kesenjangan yang bisa berdampak pada munculnya penyakit sosial berupa keresahan dan kekacauan. Kondisi ini tidak diinginkan oleh seluruh negara-negara di dunia, oleh karenanya untuk menjaga keseimbangan diatur dalam berbagai perangkat aturan perundang-undangan untuk menjamin agar warga suatu negara dapat mencapai kesejahteraan.

Dalam Islam, keseimbangan diatur sangat ketat, bahkan menjadi salah satu rukun Islam, yaitu menunaikan Zakat, yang menjadi rukun Islam yang ke-4. Zakat bukan hanya sekedar penekanan pada kewajiban mengeluarkan angka 2,5%, tetapi disebutkan bahwa dalam harta setiap orang ada harta/ hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan dari harta kita sehingga harta yang tersisa pada kita benar-benar harta milik kita yang tidak bercampur dengan harta orang lain. Jika seseorang yang telah wajib zakat tidak menunaikan zakat maka orang tersebut dapat dikategorikan yang berlebihan, dan harta yang berlebihan (yang tidak dikeluarkan dari harta kita) tersebut jika dikonsumsi menjadi konsumsi yang tidak baik (ghairu thayyiban). Selain zakat yang sudah ditentukan nilainya, Islam juga menganjurkan untuk berinfak/shadaqah yang tidak dibatasi jumlah nilainya. Semua ini menjelaskan konsep keseimbangan dalam kehidupan agar harta tidak bertumpuk pada sekelmpok kecil orang saja, tetapi terdistribusi secara proporsional dan berkeadilan.

Dalam konteks inilah dapat ditarik garis persinggungan antara thayyiban dan implikasi ekonomi dalam konsep halalan thayyiban. Disatu sisi harus menjamin adanya proses yang sesuai dengan aturan dalam memperoleh sesuatu entitas, di sisi lain entitas tersebut haruslah yang baik dan memiliki kemanfaatan bagi yang bersangkutan, serta tidak berlebihan. Implikasi ekonomi merupakan keterkaitan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Proses produksi merupakan aktifitas yang berfungsi untuk mentransformasikan bahan mentah menjadi barang jadi dengan menggunakan material yang bermutu baik sehingga menjadi sebuah produk yang berkualitas dan siap dikonsumsi. Dalam proses produksi, efisiensi menjadi ruh utama yang akan sangat mempengaruhi profitabilitas organisasi bisnis. Ini bermakna bahwa seluruh rangkaian proses produksi memiliki rambu-rambu yang tidak bisa dilanggar agar hasil produksi menjadi berkualitas. Esensi dari efisiensi adalah kemampuan untuk menggunakan input dan sumberdaya yang dimiliki untuk kemudian menghasilkan output yang optimal, dimaknai sebagai sebuah upaya untuk tidak menghasilkan produk dengan bahan baku yang berlebihan. Artinya, terjadi keseimbangan dan proporsionalitas input terhadap output.
Konsumsi merujuk pada kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan, minum, melakukan aktifitas apa saja dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tataran normatif mengkonsumsi sesuatu selalu dianjurkan mengkonsumsi yang baik-baik dan tidak berlebihan. Makan dan minum tidak boleh berlebihan, beraktifitas tidak boleh berlebihan, mencari nafkah juga tidak boleh berlebihan, semuanya dianjurkan mengkonsumsi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan. Adapun di luar kebutuhan pada prinsipnya sudah bukan menjadi hak kita lagi, porsi di luar kebutuhan sejatinya terdistribusi kepada orang lain sehingga tidak ada manusia yang mengkonsumsi di luar batas. Kondisi ini mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam kalimat thayyiban sebagai sebuah konsep keseimbangan dalam mengkonsumsi apa saja yang menjadi kebutuhan. Begitu pentingkah aktifitas konsumsi? Ya, Sangat penting sehingga menjadi pembahasan dalam Al-Qur’an, bahkan jika kita melihat porsi serapan anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD, konsumsi pemerintah menjadi salah satu pengeluaran yang porsinya mencapai 30-40%, dan kontribusinya terhadap PDB dan PDRB mencapai 28-30%, bahkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, konsumsi pemerintah dan rumah tangga masyarakat didorong agar tumbuh positif.

Dengan demikian, halalan thayyiban merupakan sebuah konsep multidimensi, tidak semata-mata dikaitkan dengan makanan saja tetapi pemaknaan konsumsi secara lebih luas dalam spektrum aktifitas ekonomi masyarakat. Diskursus dimensi ekonomi halalan thayyiban akan menjadi sebuah gagasan yang dapat memperluas perpektif halalan thayyiban itu sendiri dalam rangka mendorong dan memperkuat sendi-sendi perekonomian melalui aktifitas proses produksi yang benar, distribusi yang merata dan konsumsi yang proporsional, sehingga seluruh rangkaian tersebut menjadi sebuah produk utuh berkualitas yang kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh banyak orang.

Baca Artikel Lain
Resentralisasi Ekonomi di Era Revolusi Industri 4.0

May 292019
 

Dampak Ekonomi Internet ShutdownBabak akhir proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia sudah hampir selesai diproses, seluruh fikiran masyarakat Indonesia sedang bertumpu pada satu titik kesimpulan, menunggu presiden “baru”. Tetapi negeri ini harus berhadapan dengan masalah lain yang terdampak dari perilaku politik para elit karena perbedaan sikap dalam menerima hasil akibat dari proses yang bermasalah. Sehingga masyarakat pemilih yang merasa proses demokrasi ini tidak jurdil melakukan aksi demo di ibukota dalam jumlah massa yang sangat besar.

Demo yang berlangsung 22 Mei 2019 baru-baru ini harus diakui berdampak signifikan terhadap roda ekonomi masyarakat karena adanya tekanan psikologis terhadap para pedagang dan pebisnis di pusat ibukota Jakarta. Pasar Tanah Abang yang merupakan pusat grosir terbesar di Indonesia shutdown sementara saat aksi demo berlangsung. Jika kita deskripsikan, terdapat lebih kurang 11.000 pedagang yang membuka lapak di blok A, B, PGMTA, dan di areal jembatan Tanah Abang. Menurut rilis KADIN Pusat, rata-rata omzet para pelapak mencapai 4iuta – 5juta perhari yang diperoleh dari 140ribu pengunjung setiap harinya, dan pada bulan ramadhan biasanya pengunjung melonjak mencapai 250ribu orang perhari dengan peningkatan omzet mencapai 10juta – 15juta per orang. KADIN memperkirakan kerugian akibat tutupnya Tanah Abang akibat aksi demo pada bulan ramadhan ini mencapai 165 milyar.

Kekhawatiran para pedagang pasar terhadap kerusuhan merupakan alasan yang kuat untuk tidak membuka toko karena akan sangat beresiko terjadinya penjarahan barang-barang dagangan mereka. Walau sebenarnya, dalam konteks proses politik di Indonesia masa kepemimpinan Jokowi-JK telah terjadi beberapa kali aksi massa, ternyata tidak terjadi kerusuhan sebagaimana yang diblow-up oleh sebagian media mainstream dan media sosial di dunia maya, tetapi aksi masa yang terakhir ini tercium aroma yang berbeda dari aksi massa sebelumnya, dimana kemungkinan kerusuhan terjadi karena pertarungan para elit politik sudah berada pada puncaknya dan sebagai final countdown yang menentukan siapa yang akan menjadi the next president. Karena hanya ada dua calon, maka para pihak yang berkepentingan terhadap pemenangan calonnya akan all out bertarung sehingga situasi diperkirakan kurang kondusif bagi para pedagang di pasar Tanah Abang dan pasar-pasar lain yang terdampak.

Tutupnya pasar Tanah Abang sebagai urat nadi perdagangan, bukan merupakan satu-satunya variabel yang mempengaruhi menurunnya giat ekonomi nasional, khususnya Jakarta, kebijakan pemerintah melalui kementrian Kominfo yang membatasi penggunaan media sosial dalam rangka memutus arus keluar masuk informasi terkait dengan situasi politik saat ini dimana seliweran informasi hoax semakin sulit dibendung dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkeruh suasana. Namun di satu sisi menimbulkan dampak ekonomi yang cukup signifikan terhadap bisnis online yang selama ini juga menjadi prioritas pemerintahan Jokowi dalam upayanya mendorong para pelaku bisnis online agar dapat berkompetisi dengan baik. Justeru spektrumnya lebih luas berdampak melintasi batas karena pasar yang disasar para bisnis online bukan hanya lokal, tetapi bisnis global.

Ekonomi Internet Shutdown
Perhatian presiden Jokowi terhadap bisnis digital bukan tanpa alasan, sebagaimana beliau sampaikan saat menghadiri acara pembukaan Digital Start Up pada tahun 2018 lalu, bahwa ekonomi digital berkontribusi 8,5% terhadap pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2017 yang hanya berkontribusi sebesar 7,3%. Dan Jokowi menyatakan bahwa angka tersebut jauh tumbuh dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 5,1%. Bahkan BPS (Badan Pusat Statistik) menyatakan bahwa PDB Indonesia tahun 2018 mencapai sekitar Rp. 14 Triliun dengan kontribusi ekonomi digital mencapai Rp. 1 triliun. Pencapaian ini merupakan lompatan-lompatan yang perlu diperkuat dengan memperkokoh kebijakan yang serius berkaitan dengan kelancaran proses transaksi bisnis digital. Terbitnya kebijakan Kementrian Kominfo terkait pembatasan penggunaan medsos khususnya untuk konten gambar dan video, maka dapat ditengarai menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Berapa besar kira-kira kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut?

Saat ini sudah tersedia tool yang memilki kemampuan untuk memperkirakan dampak ekonomi dari gangguan internet, pemadaman data seluler, atau pembatasan aplikasi yang disebut dengan The NetBloks Cost of Shutdown Tool (COST). Aplikasi ini menggunakan indikator dari Bank Dunia, ITU, Eurostat (Statistical Office of the European Communities/ Kantor Statistik Komunitas Eropa), dan Sensus AS. Aplikasi ini menggunakan angka PDB nasional dan populasi regional untuk melakukan penilaian dampak ekonomi subnasional, menggunakan metode Brookings Institution dengan indikator pembangunan, selain itu, juga menggunakan teknik GDP (Gross Domestic Product) klasik untuk menilai shutdown internet secara parsial terhadap platform media sosial yang dibatasi atau difilter.

Berdasarkan hitungan COST terhadap pembatasan media sosial di Indonesia yang dikalkulasi untuk satu hari; dampak kerugian yang dialami Jakarta berdasarkan layanan yang diblokir dan difilter, untuk 3 (tiga) jenis media sosial, yakni; WhatsApp, Facebook dan Instagram mencapai $1,577,469 atau setara dengan 22,5 milyar per hari dengan nilai kurs per tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp. 14.328. Hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai berapa hari pemerintah akan memberlakukan pembatasan ini. Jika sampai seminggu saja, itu artinya akan ada kerugian yang mencapai 158 milyar per minggu untuk wilayah Jakarta. Untuk Surabaya, dengan layanan pembatasan media sosial yang sama, kerugian mencapai 6,2 milyar per hari, Bandung mencapai angka 4,4 milyar, Medan mencapai 4,6 milyar, dan Semarang 3,3 milyar per hari. Kalkulasi kerugian ini hanya parsial dan belum memasukkan media youtube dan twitter. Jika dikalkulasi secara nasional tentu angka kerugiannya terlihat sangat besar bagi ekonomi Indonesai akibat dari pembatasan tiga jenis media sosial tersebut.

Melihat situasi terkini, pembatasan penggunaan medsos oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi justeru menjadi bumerang bagi kebijakan umum pemerintah dalam memajukan dunia bisnis digital, fungsi koordinasi antara kementiran dalam Kabinet Kerja Jokowi belum terlihat padu. Di satu sisi memberikan peluang yang positif, tetapi kebijakan lain secara sepihak dapat menurunkan kinerja ekonomi. Keputusan parsial yang merupakan sub-sistem dari sistem besar dalam pemerintahan belum bergerak searah, konon lagi menyangkut persoalan politik dan hukum, sering sekali mengabaikan aspek dan dampak ekonomi yang ditimbulkan di kalangan masyarakat bawah.

Kondisi politik bisa saja stabil dalam waktu cepat, tetapi bisa jadi semakin memanas pasca pengumuman pemenang pilpres dalam waktu dekat ini. Artinya, kemungkinan pemerintah memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial akan terus berlangsung hingga persoalan politik pilpres ini selesai dan semua pihak sudah menerima. Semakin panjang durasi pembatasan media sosial, maka akan semakin lama dampak buruk ekonomi digital ini melanda Indonesia dan akan semakin luas, karena pengguna internet yang mencari nafkah menghidupi keluarga dari bisnis online memiliki kesabaran yang terbatas. Pada tahap awal barangkali mereka masih bisa mengatasi dalam jangka waktu pendek karena masih memiliki tabungan, tetapi untuk jangka panjang akan menjadi masalah baru yang menimbulkan kepaninkan.

Situasi saat ini menjelaskan bahwa kalkulasi ekonomi di dunia serba digital saat ini tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek perdagangan bisnis yang menggunakan sistem konvensional dengan mematok Tanah Abang sebagai ukuran tunggal, tetapi harus memasukkan perspektif bisnis digital yang menjadi media utama penyampaian pesan-pesan bisnis secara lebih luas dalam aspek pasar dan pemasarannya. Tanpa peran internet, arus lalu lintas barang-barang bisnis dan perputaran uang akan melambat dan mengganggu sistem perekonomian negara yang selama ini sudah berkomitmen untuk mendukung dan mendorong bisnis digital sebagai sarana untuk memicu pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini sudah dimuat di kolom Opini Harian Waspada Medan, Rabu 29 Mei 2019. Untuk membaca melalui e-paper, silahkan klik Link ini

May 012019
 

20190430_173614Efisien dan efektif merupakan frasa yang selama ini menjadi satu-satunya formula yang “didoktrinasi” oleh organisasi bisnis menghadapi persaingan pasar. Pasalnya adalah, organisasi harus hidup dalam jangka waktu yang lama di masa depan (going concern) untuk memenuhi hasrat kesejahteraan anggotanya melalui upaya-upaya mendatangkan profit secara progresif di setiap periode pembukuan. Profitabilitas yang progresif adalah harga mati karena selain adanya tuntutan peningkatan kesejahteraan karyawan, ianya juga harus berlomba dengan nilai barang yang terus meningkat setiap saat, dimana akan berpengaruh kepada ongkos produksi yang berdampak pada pengambilan keputusan penetapan harga. Muara utama dari seluruh aktifitas bisnis bukan semata mensejahterakan anggota secara umum, tetapi secara lebih khusus adalah pemilik modal yang menginginkan pertumbuhan aset mereka dalam skala yang terus meningkat.
Mulanya eksistensi teknologi diharapkan dapat membantu mengaplikasikan konsep ekonomi berbagi (sharing economy), yang merujuk pada sikap sebagaimana yang disebut Rhenald Kasali, yaitu partisipasi dalam kegiatan ekonomi yang menciptakan value, kemandirian, dan kesejahteraan, yakni partisipasi dari para pemain yang terlibat dalam ekosistem ekonomi berbagi tersebut melalui perannya masing-masing. Sementara yang idle, atau aset-aset yang menganggur lebih diberdayakan. Proses ini kemudian akan menciptakan pola bagi hasil yang akan meningkatkan kesejahteraan (welfare) dan efisiensi. Situasi ini dapat kita asumsikan sebagai sebuah kondisi dimana ekonomi dalam konteks income generating berada pada tataran desentralisasi ekonomi karena simpul-simpul profit tidak menumpuk pada sekelompok kecil pemilik modal besar, tetapi terdistribusi merata secara sebaran walau tidak mungkin terdistribusi merata secara kuantitas. Meratanya sebaran distribusi ini dapat dikatakan sebagai terdistribusi secara kualitas, karena semakin luas sebarat distribusinya, maka akan semakin memperkuat perekonomian di berbagai tempat dan tentu saja semakin meningkatkan kesejahteraan manusia secara global.
Pertanyaannya adalah apakah kemudian para pemilik modal melalui agensi mereka di berbagai organisasi bisnis menikmati situasi sharing economy yang membentuk desentralisasi ekonomi ini?

Efisiensi Mesin dan Manusia
Sebagaimana saya mengawali tulisan ini, efisiensi, setidaknya hingga saat ini, adalah the only way to increase profits, satu-satunya jalan untuk meningkatkan profit agar bisnis tetap berada pada posisi progresif. Cara-cara lain sudah banyak ditempuh untuk meningkatkan profit dan diadopsi oleh banyak organisasi bisnis, sebut saja; memperluas pasar dan meningkatkan jumlah produksi, menaikkan harga, dan menurunkan ongkos produksi secara konvensional. Tetapi nyatanya tingkat profitabilitasnya belum memuaskan para pemilik modal karena beberapa faktor diantaranya adanya kenaikan harga-harga di pasar yang menyebabkan meningkatnya tuntutan karyawan untuk dinaikkan gaji mereka. Selain itu dipastikan bermunculan pemain-pemain baru yang memproduksi barang yang sama di pasar yang sama sehingga akan menghambat pertumbuhan pasar bisnis di perusahaan yang telah lebih dulu eksis karena tergerus oleh pemain baru tersebut.
Pada kondisi ini, sudah lazim perusahaan mengadopsi berbagai model teknologi untuk meningkatkan kualitas produksinya, tetapi harus diingat bahwa adopsi teknologi tentu saja bisa dilakukan oleh semua perusahaan sehingga perlombaan dalam hal mengadopsi teknologi tak dapat dipungkiri akan membutuhkan biaya yang besar, karena keberadaan teknologi harus diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia sebagai operator teknologinya. Kedua faktor produksi ini memiliki peran yang sangat penting. Di satu sisi harus memiliki mesin yang bersifat statis, tetapi di sisi lain harus ada sumber daya manusia sebagai operator yang bersifat dinamis dan dibutuhkan untuk menganalisis lingkungan internal dan eksternal perusahan yang belum dapat didelegasikan kepada mesin-mesin yang statis tersebut. Tetapi, sekali lagi, ongkos yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kedua faktor produksi tersebut (manusia dan mesin) sangat besar. Pada titik inilah bertubrukan konsep desentralisasi dan sentralisasi ekonomi, karena terjadi paradox, yakni ekpektasi meningkatnya profit sebagai dampak penggunaan teknologi, tetapi juga belum tentu menurunkan biaya/ pengeluaran untuk kebutuhan gaji karyawan serta pelatihan peningkatan SDM guna menyesuaikan dengan adopsi teknologi baru.

Revolusi Industri 4.0 dan Re-sentralissasi
Terminologi yang paling populer yang dilahirkan oleh konsep Revolusi Industri 4.0 adalah Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT). AI secara singkat dapat digambarkan sebagai kecerdasan buatan dimana kemampuan otak manusia disalin, diadopsi dan ditanamkan (diisntall) ke sebuah mesin sehingga mesin tersebut memiliki kemampuan menafsirkan data eksternal yang ada di lingkunannya sebagaimana manusia berfikir untuk melakukan sesuatu setelah mendapat informasi dari lingkungan sekitarnya. Kemampuan AI menafsirkan data diperkuat dengan IoT sebgai perangkat yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan berbagai data dari berbagai tempat dan lokasi baik jarak dekat maupun jarak jauh melalui sistem sensorik sehingga seluruh penafsiran data yang dilakukan oleh AI menjadi sebuah tindakan/ aktifitas yang interaktif layaknya manusia melakukan tindakan. Untuk menyederhanakan kedua istilah ini, kita bisa melihat bagaimana robot melakukan aktifitas. Dulu robot hanyalah sebuah mesin yang tidak memiliki kemampuan interaktif dan otomatisasi. Tetapi, saat ini robot bukan sekedar perangkat keras manual, karena dalam kepala robot juga sudah ditanamkan perangkat otak yang sistem kerjanya diadopsi dari sistem kerja otak yang memiliki kemampuan berfikir dan bertindak dengan sistem otomatisasi.
AI dan IoT di satu sisi menciptakan lompatan teknologi yang menghasilkan profitabilitas yang tinggi, tetapi di sisi lainnya akan mengeliminasi eksistensi sumber daya manusia demi efektifitas dan efisiensi untuk sebagian kecil manusia. Seluruh proses pencarian metode efisiensi oleh organisasi bisnis pada akhirnya juga menarik kembali alur ekonomi berbagi jauh ke belakang dimana simpul-simpul ekonomi yang tadinya didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat yang sangat luas, radiusnya semakin menyempit karena penggunaan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar yang memiliki kemampuan mengadakan perangkat teknologi canggih tersebut, selebihnya adalah konsumen yang terpaksa merelakan diri untuk mengkonsumsi seluruh hasil produksi tersebut dikarenakan munculnya kebutuhan, keinginan ataupun kebutuhan yang dimunculkan untuk membenarkan bahwa suatu produk dibutuhkan oleh masyarakat. Seluruh kekuatan ekonomi yang pasarnya seluas keberadaan masyarakat global, tetapi simpulnya tersentralisasi di sebuah sistem global yang pemiliknya tidak lebih dari ratusan orang dibanding jumlah penduduk bumi yang milyaran. Revolusi industri 4.0 atas nama efisen dan efektif, me-resntralisasi ekonomi dari entitas simpul-simpul ekonomi digital di belahan bumi terpusat ke sebuah sistem yang diciptakan perusahaan pemilik modal besar.
Sumber daya manusia, walaupun dipuja-puja sebagai aset yang tak dapat dibandingkan nilainya dengan aset lain dalam organisasi, sebagaimana dimaktub oleh Fitz-enz dalam bukunya The ROI of Human Capital, bahwa “All the assets of an organization, other than people are inert”, seluruh aset organisasi selain manusia tidak bergerak”, tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa eliminasi juga menanti.
Indonesia menjadi sebuah negara yang memiliki bonus demografi, jumlah millenial yang besar dengan sumber daya alam yang melimpah. Revolusi Industri 4.0 adalah arus besar yang tidak bisa dibendung yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi juga bisa menjadi kegelapan dalam dunia kerja yang akan mengganggu stabilitas negara jika tidak mengantisipasi bonus demografi sebagai sebuah keunggulan bersaing dalam dunia global.

Tulisan ini sudah dimuat di Harian Waspada, Medan, 30 April 2019. Versi e-paper dapat dibaca DISINI

Dec 252018
 

Menarik status yang dimaktub oleh ketua Ombudsman Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH, SE, MS di akun facebook beliau berkaitan dengan seleksi untuk Pegawai BPN Aceh non PNS. Kesaksian ketua Ombudsman ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa lapangan kerja di Aceh, atau belahan lain provinsi atau mungkin bahkan Indonesia secara umum memang sulit.
Betapa tidak, dari formasi yang dibuka hanya untuk 35 orang, tetapi yang ikut seleksi sejulah 700-an dengan jumlah pendaftar sebanyak 1500-an orang. Bahkan menurut beliau, pada bulan sebelumnya Ombudsman memantu seleksi pegawai kontrak untuk Kemensos di Aceh yang menyediakan formasi hanya untuk 3 (tiga) orang, tetapi yang mendaftar lebih dari 1000-an orang. Sebagai seorang yang sudah masuk klasemen senior di kalangan akdemisi serta malang melintang di dunia pengawasan publik, keprihatinan yang beliau lontarkan tentu bukan sembarangan, dapat kita duga ada suatu fakta yang menggambarkan kondisi keprihatinan ini saat membayangkan masa depan angkatan muda Aceh.

Sebenarnya isu lapangan kerja ini tidak begitu mengejutkan di kalangan masyarakat umum karena masyarakat sudah sangat faham bahwa situasi ini sulit digeser sekalipun sudah disuarakan dengan lantang oleh banyak kalangan, termasuk pemerintah sendiri. Pada tahap ini sebenarnya masyarakat, pakar ekonomi dan sosial serta ahli ekonomi pembangunan sekalipun sudah terperangkap pada perasaan exulansis (perasaan frustasi). Seminar, lokakarya, serta berbagai forum yang mewacanakan resolusi terhadap isu-isu lapangan kerja sudah ratusan bahkan ribuan kali diselenggarakan sampai mereka merasa frustasi menghadapi tembok kebijakan yang belum juga mampu menghasilkan gagasan baru bagi terbukanya lapangan kerja. Muara yang menjadi sasaran akhir para pencari kerja adalah instansi pemerintah sebagai harapan terakhir bagi angkatan muda untuk menentukan statusnya, karena pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja dari potensi alam yang dimilikinya sekalipun sudah tersedia dana.

Peran Dana Otsus
Aceh memang provinsi kaya secara angka-angka dalam anggaran setiap tahunnya, tetapi terseok-seok meraih prediket untuk memutus anggapan orang tentang Aceh yang selalu bertengger di klasemen puncak untuk urusan kemiskinan. Ini dapat kita maklumi karena memang data statistik mengkonfirmasi status Aceh sebagai daerah yang tingkat kedalaman kemiskinannya masuk kategori buruk, jumlah penganggurannya yang tinggi. Data BPS 2017 menyatakan bahwa pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Aceh mencapai 872 ribu orang (16,89 persen), bertambah sebanyak 31 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2016 yang jumlahnya 841 ribu orang (16,43 persen).

Selama periode September 2016-Maret 2017, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan mengalami peningkatan, di perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,32 persen (dari 10,79 persen menjadi 11,11 persen), dan di daerah perdesaan mengalami peningkatan 0,57 persen (dari 18,80 persen menjadi 19,37 persen). Demikian jumlah angka pe¬ngang¬guran terbuka di Aceh pada Februari 2018 mencapai 154 ribu orang atau bertambah 4 ribu orang dibandingkan Agustus 2017 yang hanya 150 orang.

Sebagaimana kita maklumi, bahwa di Aceh tidak ada industri yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ekonomi Aceh hanya mengandalkan kucuran dana yang dicairkan pemerintah melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur, gaji PNS dan lain-lain. Perlu diingat bahwa gaji PNS tidak sepenuhnya mengalir ke bawah karena dapat dipastikan bahwa nyaris seluruh SK PNS sudah “digadaikan” di bank untuk keperluan kredit rumah, kendaraan, alat elektronik dan kebutuhan lainnya. Ini berarti pada saat tanggal gajian, gaji PNS tetap berada di bank dan tidak mengalir ke pasar yang mestinya berfungsi memutar gerigi ekonomi masyarakat bawah melalui aktifitas belanja kebutuhan hidup sehari-hari, jika pun ada, jumlahnya sangat terbatas. Jumlah uang beredar yang terbatas tersebut tidak cukup mampu untuk memperlancar aktifitas ekonomi karena kapasitasnya sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk yang membutuhkan banyak uang untuk memutar mesin ekonomi. Uang dapat dianalogikan seperti oli pada kendaraan, tanpa oli, mesin kendaraan tetap berputar, tetapi bukan untuk menambah kecepatan, melainkan melambat menuju kerusakan mesin.

Dari tahun ke tahun anggaran Aceh sebenarnya tidak begitu besar berubah jika dilihat perannya dalam memutar ekonomi dibandingkan dengan inflasi, peningkatan permintaan tenaga kerja, semkin tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Artinya, jumlah anggaran “statis” tidak mampu mengimbangi dinamika sosial yang bergerak cepat. Oleh karenanya Aceh membutuhkan mesin ekonomi baru guna menambah daya dorong masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi seperti menjamin adanya investasi baru, menggalakkan pariwisata dan tuas-tuas ekonomi lainnya yang memungkinkan Aceh memperoleh tambahan uang berputar dari sumber selain anggaran yang “statis” itu. Salah satu modal yang dapat dimanfaatkan untuk memantik tuas ini agar melambungkan ekonomi adalah menggunakan dana otsus.
Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Tetapi perlu diingat bahwa, Aceh tidak boleh terus terlena dalam euforia otsus yang memiliki limit waktu. Artinya, Pemerintah harus dapat menjamin bahwa dana otsus harus fokus dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi Aceh, benar-benar menjadi tuas ekonomi. Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Selain mengoptimalkan penggunaan otsus, Aceh perlu menggandeng investasi pihak luar. Tetapi harus kita akui, bahwa Aceh belum mendapat kepercayaan, Aceh masih dianggap belum aman dan nyaman bagi investasi karena infrastruktur belum mampu meyakinkan investor untuk mengambil peran. Sementara itu menjual Aceh melalui giat pariwisata juga masih terkendala, selain infrasturktur, juga aspek kultur masyarakat, diperlukan rumusan khusus yang dapat mengakomodir norma dan kultur Aceh dengan situasi budaya global di beberapa sisi. Dan Aceh sebenarnya memiliki potensi itu, hanya saja dibutuhkan kerja keras pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang menjamin tersambungnya seluruh mata rantai distribusi di seluruh aktifitas ekowisata yang memudahkan akses pengunjung mencapai destinasi wisata.

Beberapa waktu lalu Aceh sudah mulai menggema melalui konsep pariwisata dengan mengusung The Light of Aceh, kita berharap Cahaya Aceh tersebut membesar menjadi sebuah industri dalam pengelolaan pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai stakeholder, sehingga dapat dipastikan akan sangat banyak membuka peluang lapangan kerja di Aceh mengingat destinasi wisata Aceh bukan cuma bertumpuk di satu lokasi, tetapi menyebar hampir ke seluruh kabupaten di Aceh dengan jumlah mencapai 797 objek wisata. Potensi ini sebenarnya menggambarkan bagaimana dahsyatnya kue ekonomi yang dapat diciptakan dari giat industri pariwisata yang selama ini hanya dikelola secara parsial, tidak terintegrasi, belum memiliki rantai distribusi, serta tidak memiliki kepastian dalam hal pengaturan tarif dan non tarif.

Aceh harus merumuskan suatu model pariwisata tersendiri yang diadopsi dari aspek budaya lokal yang melekatkan diri dengan status sebagai daerah syariat. Rumusan ini tentu saja harus melalui proses yang melibatkan para akademisi, alim ulama serta cerdik pandai yang faham kultur lokal dan memiliki kemampuan dalam menjual wisata Aceh dalam kemasan “premium” dari pabrik syariah, yang dalam konsep marketing dikatakan sebagai produk yang unik. Tetapi konsepnya harus jelas, terukur dan bukan sekedar melabelkan produk dengan menbalkan nama syariat saja di belakang nama tersebut.

Pariwisata adalah industri yang tidak pernah mati, seperti halnya produk barang dan jasa lain yang memiliki daur hidup, bahkan dapat membantu meningkatkan animo masyarakat untuk menjaga alam yang telah menyediakan sumber ekonomi langsung dari penciptanya.