Dec 252017
 

Sejak dikucurkannya Dana Otonomi Khusus yang kita kenal dengan Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 52,3 Triliun hingga tahun 2016. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.

Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2016 sudah mencapai 8,8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.

Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam daftar komponen pada Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai 70,2% terhadap besaran APBA 2016. Pada tahun 2017 dana otsus mulai menurun menjadi 7,9 triliun akibat menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, dan trend penurunan akan terus berlangsung ke depan sesuai dengan ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.

 Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh

Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi Aceh karena Penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh. Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam rangking tertinggi kemiskinan di regional Sumatera.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Pendapatan Asli Aceh tahun 2016 Rp. 2,057 triliun, atau hanya sebesar 16,39% dari APBA, hal ini mengindikasikan bahwa Aceh belum mampu mengoptimalkan potensi kekayaan sumber daya alamnya untuk ditransformasikan menjadi sebuah kekuatan ekonomi daerah, sekaligus dapat ditengarai sebagai sebuah kebuntuan kita untuk memutus tali ketergantungan Aceh kepada pihak luar. Di satu sisi Aceh kaya secara finansial, melimpah dalam aspek sumber daya alam, memiliki sumber daya manusia yang cukup. Tetapi di sisi lain Aceh terpuruk secara ekonomi, sumber daya alamnya belum produktif dan penempatan sumber daya manusia yang mungkin belum berbasis pada kebutuhan pembangunan ekonomi. Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Melihat kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Aceh, maka perlu melakukan ealuasi mendalam terhadap penggunaan sisa dana otsus tersebut. Setidaknya harus ada indikator terukur dalam pengalokasian dana otsus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Aceh sehingga pada saat kelak tahun 2027 dana otsus tidak lagi masuk dalam komponen Pendapatan Aceh, Aceh sudah mampu “memindahkan” peran angka dana otsus tersebut ke dalam Pendapatan Asli Aceh. Atau sebaliknya, Aceh akan mengalami shock therapy karena tanpa komponen dana Otsus, besaran APBA akan menurun drastis.

Untuk diketahui, bahwa Pendapatan Asli Aceh sangat bergantung kepada jumlah penerimaan pajak dan retribusi. Jumlah Pendapatan Asli Aceh menurun dari tahun 2015 sejumlah Rp. 1,8 triliun menjadi 1,2 triliun pada tahun 2016. Ini artinya diperlukan upaya yang kuat dari pemerintah untuk mendorong ekonomi sektor riil agar masyarakat pelaku ekonomi memiliki kemampuan membayar pajak dan retribusi, bukan hanya sekedar menaikkan tarif pajak, tetapi harus mampu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui stimulasi ekonomi dari dana-dana otsus yang dioperasikan.

Kita ketahui bahwa, angka penerimaan pajak dan retribusi tidaklah tetap, tetapi fluktuatif, tergantung sejauhmana kemampuan ekonomi pelaku usaha dan ekonomi sektor riil, berarti juga tergantung bagaimana peran pemerintah dalam mengalokasikan dana-dana dalam komponen APBA itu untuk mendorong geliat ekonomi. Jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif pajak dan retribusi tanpa dorongan stimulasi untuk peningkatan ekonomi masyarakat, ini dapat dianalogikan sebagai sebuah mesin kendaraan yang dihidupkan tanpa minyak pelumas (oli), berjalan terseok sesaat dan tiba-tiba mesin pun rontok.

Sebagai penutup, barangkali kita perlu merenungkan dan membandingkan Aceh dengan daerah lain yang memiliki kesamaan variabel seperti Sumatera Barat misalnya. Bahwa Sumatera Barat dan Aceh memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, yaitu lebih kurang 5,2juta jiwa tetapi dengan jumlah anggaran yang jauh berbeda. Aceh dengan APBA 12,8 Triliun pada tahun 2016 pertumbuhan ekonominya hanya di sekitaran 3,4% dengan tingkat pengangguran mencapai 8,3% dan angka kemiskinan 16,73%. Sedangkan Sumatera Barat dengan APBD 4,3 triliun ekonominya mampu tumbuh mencapai 5,7% dengan tingkat pengangguran 5,09% dan kemiskinan 9,50%. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana pemerintahan Aceh mengelola Anggaran tersebut sehingga belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan yang menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun “Aceh Hebat” dan mengurangi ketergantungan yang akut.

Baca Juga :

Sorry, the comment form is closed at this time.