MENERAWANG ACEH PASCA OTSUS

MENERAWANG ACEH PASCA OTSUS

Kita merasakan sepasang ironi yang mencerminkan eforia keistimewaan, (1) “memaksa” diri untuk terus meningkatkan angka-angka dalam akun-akun anggaran, tetapi belum optimal dalam mengelola kinerja keuangan, jika tidak ingin dikatakan tak mampu. (2) Besaran alokasi dana otsus belum mencerminkan kemampuan pengelolaan dana otsus menjadi tuas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, memberantas pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Ironi yang pertama, kita ketahui barsama, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh setiap periode terus ditingkatkan angkanya melalui perhitungan-perhitungan yang tentu saja tidak sederhana dan rumit melalui analisis situasi pasar yang berlaku. Tetapi, sering sekali asumsi-asumsi yang dibangun dalam menetapkan angka pendapatan belum sepenuhnya berdasarkan analisis target yang benar-benar dapat dicapai untuk memperoleh satuan angka yang ditargetkan berdasarkan potensi ekonomi yang kita miliki. Jika ditelusuri lebih detil, angka-angka potensi yang digali sebagai sumber pendapatan belum seluruhnya mencerminkan realitas potensi yang dapat digali berdasarkan teknologi dan sumber daya yang kita miliki, sehingga muncul data yang tidak relevan yang kemudian dikalkulasi menjadi angka pendapatan. Belum lagi asumsi-asumsi yang mempertimbangan aspek politiknya.

Penetapan angka pendapatan “berbasis eforia” ini kemudian menjadi landasan dalam menetapkan anggaran belanja pemerintah, yang sudah tentu digenjot karena paham ekonomi yang kita anut menuntut agar pemerintah menjaga untuk terus meningkatkan belanja sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi daerah. Toh, ternyata kita dihebohkan dengan munculnya SiLPA. Ini suatu ironi yang terjadi akibat tidak bersesuaiannya penggalian pendapatan dengan besarnya keinginan untuk membelanjakan uang, atau sebaliknya.

Ironi yang kedua, Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar yang dialokasikan setiap tahunnya sejak 2008, yang mestinya benar-benar dimanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan Pendapatan Asli Aceh, dengan harapan, saat era otsus berakhir, Aceh akan tetap kokoh berdiri tegak di atas kaki sendiri melalui geliat ekonomi yang telah dibangun dari alokasi dana otsus sebagaimana amanat penggunaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh.

Kita dapat melihat bahwa peningkatan jumlah dana otsus dan anggaran dari tahun ke tahun tidak searah dengan peningkatan pertumbuhan pendapatan asli Aceh yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan, bahkan Aceh bisa terpuruk dalam klasemen tiga besar kemiskinan di regional Sumatera.

Sejak dikucurkannya Dana Otsus pada tahun 2008 lalu, Aceh telah menggunakan alokasi dana otsus tersebut sebesar Rp 56,67 Triliun hingga tahun 2017. Setiap tahun Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) terus meningkat sehingga secara otomatis juga terjadi peningkatan terhadap alokasi Dana Otsus Aceh yang sangat mempengaruhi besaran APBA.
Melihat kecenderungan peningkatan Dana Otsus, sejak tahun pertama dikucurkan, yaitu sebesar 3,5 triliun pada tahun 2008, kemudian meningkat 3,7 triliun pada tahun 2009, dan meningkat lagi pada tahun 2010 sebesar 3,8 triliun, bahkan pada tahun 2018 sudah mencapai 8 triliun, artinya terjadi peningkatan rata-rata alokasi dana otsus sebesar 3,5% per tahun. Aceh, secara nominal keuangan sebenarnya merupakan sebuah provinsi yang kaya raya dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jika kekayaan tersebut dikelola untuk membangun program-program yang produktif dan tepat sasaran dengan sistem pengendalian manajemen yang terukur.
Tetapi besaran tersebut tidak serta merta meningkat sepanjang tahun hingga 2027, Aceh hanya menikmat dana otsus tersebut 2% dari DAU hingga 2021, dua tahun lagi. Selanjutnya, dari 2022 hingga 2027 hanya sebesar 1% dari DAU.

Nasib Aceh Pasca Otsus
Mengapa Dana Otsus menjadi penting untuk didiskusikan? Jika mengurai sturktur APBA yang secara garis besar memiliki 3 komponen utama, yakni, Pendapatan Aceh, Belanja Aceh, dan Pembiayaan Aceh, maka Alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi komponen yang memiliki porsi paling besar kontribusinya dibandingkan komponen-komponen lain yang terdapat dalam akun Pendapatan Aceh. Walaupun komponen Dana Otsus tersebut menjadi subordinasi yang masuk dalam “lungkik” Lain-Lain Pendapatan Aceh pada komponen Pendapatan Aceh yang dituangkan dalam pasal-pasal setiap qanun yang disahkan, tetapi kontribusinya mencapai rata-rata 70% terhadap besaran APBA. Harus menjadi catatan juga, bahwa kemungkinan dana otsus menurun juga dapat terjadi seiring menurunnya penerimaan (omset) pajak secara nasional, sehingga trend penurunan tentu mendapat dua kali pukulan, selain akibat dari penurunan omset pajak secara nasional, juga karena ketentuan alokasi dana otsus 1% dari Dana Alokasi Umum pada 5 tahun terakhir, yaitu dari 2022 hingga 2027.
Melihat situasi tersebut, patut kita merenung. Bagaimana Aceh pasca otsus? Mampukan Aceh tegak berdiri jika dana otsus benar-benar tidak lagi tercantum dalam akun Pendapatan Aceh?

Optimalisasi Pendapatan Asli Aceh
Walau masyarakat secara umum belum dapat melihat bagaimana sebenarnya proses detil alokasi dana otsus untuk Aceh, tetapi setidaknya kabar mulut ke mulut yang sampai ke pojok warung kopi dapat mengkomfirmasi kegalauan pemerintahan Aceh dan para pelaku usaha bahkan masyarakat awam sekalipun, bahwa Aceh tidak lama lagi menjadi daerah kaya. Kegalauan ini tentu beralasan, sebab masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan kondisi riil di lapangan yang masih sulit menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ekspektasi masyarakat terhadap dana otsus sudah terlanjur tinggi bahwa dengan dana tersebut sejatinya akan banyak membantu menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh. Seiring besaran dana otsus yang tersisa, kita tentu harap-harap cemas, artinya masih memiliki harapan, tetapi sekaligus sangat cemas jika waktu yang sudah berlalu belum menjadi pembelajaran dalam pengelolaan dana otsus.

Sisa dana Otsus harus sesegera mungkin dituangkan dalam konsep pembangunan ekonomi yang berkemajuan, untuk pembiayaan yang produktif dan menjamin terjadinya peningkatan geliat ekonomi masyarakat guna memacu agar terjadi income generating bagi masyarakat Aceh. Sekaligus, euforia dana Otsus harus segera dihentikan, Aceh harus fokus pada penggalian sumber dana yang memang diciptakan dari hasil pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di Aceh melalui tangan-tangan terampil generasi Aceh untuk memastikan bahwa Aceh mampu menciptakan roadmap berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Aceh mencapai sustainability Development Goal’s (SDG’s) yang menjadi indikator global saat ini.

Kita bisa melihat, betapa sebenarnya lemahnya kemampuan keuangan Aceh dalam struktur APBA jika tidak ditopang oleh dana Otsus dan kenyataan lemahnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh dalam memanfaatkan dan melihat peluang membangun ekonomi dari dana-dana yang ada.

Kita tentu tidak berharap bahwa suatu saat nanti, pada saat kucuran dana di luar Pendapatan Asli Aceh memudar bahkan menghilang, akan muncul kembali gejolak sosial yang berdampak pada konflik yang baru saja kita lalui. Persoalan ekonomi menjadi masalah krusial disamping perlunya mengendalikan kebijakan-kebijakan politik yang mendorong stabilitas ekonomi Aceh ke depan.

Jangan sampai euforia dana otsus menjadikan kita lupa untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui stimulasi ekonomi menjelang berakhirnya era otsus. Butuh keseriusan untuk mengintegrasikan perilaku birokrasi, sikap politik dan kesamaan persepsi membangun Aceh dan mengurangi ketergantungan yang akut.