EKONOMI BERKEMAJUAN

P_20170417_153556Pelabelan kota madani sudah tak asing lagi di telinga warga Banda Aceh, begitu melekatnya istilah madani yang dibranding oleh Walikota Illiza Sa’aduddin selama memimpin Kota Banda Aceh, bahkan disangga lagi dengan program smart city dengan indikator-indikator kerja yang mengarahkan kota Banda Aceh sebagai kota yang nyaman, aman, kemudahan akses informasi serta upaya-upaya kemandirian dalam urusan perekonomian. 

Menurut Ryaas Rasyid (2000), civil sociaty atau masyarakat madanai adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara. Dengan demikian, kemandirian merujuk pada sikap hilangnya ketergantungan terhadap sesuatu. Dalam konteks pembangunan perekonomian daerah, kemandirian dapat diterjemahkan sebagai hilangnya ketergantungan ekonomi secara berlebihan terhadap daerah lain pada saat daerah sendiri memiliki potensi ekonomi yang memungkinkan untuk dikelola secara produktif dengan syarat adanya sumberdaya manusia yang kapabel dan amanah.

Konsep jaringan-jaringan produktif dalam masyarakat madani merupakan eksistensi perekonomian rakyat yang berproses bersama institusi ekonomi yang memiliki sistem yang mapan dalam membangun dan menumbuhkan giat ekonomi dalam lingkungan masyarakat dengan mengutamakan pemberdayaan sumber-sumber ekonomi masyarakat setempat, bukan menjadi institusi yang membentuk jaringan-jaringan oligopoli bahkan monopoli sumber-sumber ekonomi mulai dari hulu hingga ke hilir oleh satu entitas pemilik modal besar saja, karena ini akan berdampak pada runtuhnya sendi-sendi ekonomi masyarakat yang belum memiliki kemampuan dalam mengelola dan menjual produk-produk mereka berhadapan dengan jaringan-jaringan ekonomi yang mapan secara manajemen dan modal tersebut.

Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dengan tegas mencantumkan pokok fikirian ini dengan menyatakan bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Kemandirian Aceh
Aceh belum bisa dikatakan mandiri secara ekonomi, ketergantungan Aceh terhadap luar, bilkhusus Medan, masih cukup bahkan sangat tinggi karena Aceh belum mampu mengelola potensi ekonomi yang dimiliki untuk menjadi kekuatan swadaya ekonomi. Secara sederhana, kita dapat menyaksikan setiap hari di seluruh terminal-terminal bus Aceh di sepanjang Jl. Ringroad/ gagak Hitam Medan yang memuat barang-barang kebutuhan pokok untuk dibawa ke Aceh mulai dari bawang, kentang, tomat, wortel, terong, cabai, yang sebenarnya bisa tumbuh subur di Aceh. Ini baru dari bus-bus penumpang saja, belum lagi truck-truck kontainer petikemas yang masuk membawa barang kebutuhan pokok lainnya.

Aliran keluar masuk barang ini tentu saja menjadi gambaran umum bagaimana perilaku transaksi keuangan Aceh di dalam maupun di luar wilayah. Data bank Indonesia tahun 2015 dapat mengkonfirmasi situasi ini. Pada tahun 2014 uang yang masuk ke Aceh (inflow) mencapai Rp. 2,8 triliun dan 79% atau sebesar Rp. 2,1 triliun uang tersebut ditransaksikan di luar Aceh (outflow). Artinya, hanya 21% atau sebesar 588 milyar saja uang tersebut yang transaksinya dilakukan di Aceh. Pada tahun 2015, uang masuk ke Aceh menurun menjadi Rp. 824,1 milyar, dan yang ditransaksikan di Aceh sebesar 596,6 milyar atau 28%. Sedangkan sisanya 72% ditransaksikan di luar Aceh. Walau terlihat meningkat persentasenya, namun besaran uang yang ditransaksikan tentu jauh lebih kecil, hanya Rp. 227,2 miliar. Barangkali, ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan daya ungkit ekonomi Aceh tidak kuat sehingga Aceh belum pernah merasakan pertumbuhan ekonomi yang baik, dan bahkan saat ini memperoleh rangking ekonomi yang buruk di regional Sumatera dengan jumlah masyarakat miskin yang membludak.

Melihat kenyataan ini, perlu difikirkan upaya-upaya yang serius diantaranya adalah; memformulasikan model ekonomi di Aceh dengan konsep keberpihakan pada ekonomi masyarakat melalui qanun yang mengatur sistem perekonomian dimana pihak ketiga yang memiliki modal dan membuka usaha di Aceh harus bersinergi dalam bentuk menampung produk-produk lokal Aceh, baik itu bentuknya outlet berjejaring, supermarket, mall maupun supermall yang suatu saat nanti akan bermunculan di Aceh dan tidak dapat dihindari karena seiring perkembangan zaman kebutuhan manusia semakin tinggi dan beragam sehingga mengundang produsen untuk hadir memenuhi permintaan pasar.

Saat ini kita bisa menyaksikan sejumlah outlet berjejaring yang sudah mucul di kota bahkan hingga ke pelosok desa memasarkan produk-produk yang sangat lengkap dan beragam untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang mereka bawa dari luar. Hal ini bukanlah sesuatu yang salah dari perspektif bisnis, tetapi konsep ekonomi yang diusung cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang bergelut dalam sektor yang sama guna memenuhi ekonomi keluarga tetapi tidak memiki modal cukup untuk mengembangkan usahanya dan dipaksa berkompetisi di pasar terbuka.

Selain itu, keengganan menampung produk-produk lokal akan mengakibatkan semakin cepatnya aliran uang keluar dari Aceh karena modal kerja usaha akan ditransfer ke produsen pemilik barang yang semuanya berasal dari luar. Artinya, keberadaan outlet jejaring sangat potensial menyedot banyak sekali uang masyarakat lokal yang dihimpun melalui outlet-outlet yang bertebaran di kota bahkan desa-desa untuk kemudian dibawa keluar. Sebaliknya, jika mereka menerima produk lokal sebagai daftar barang dalam outlet tentu saja uang konsumen yang dibelanjakan akan dikembalikan ke masyarakat lokal dan setidaknya ada upaya-upaya untuk menahan atau memperlambat arus keluarnya uang sehingga terdapat waktu yang cukup untuk proses perputaran uang di Aceh yang dapat membentuk pusaran ekonomi baru guna menggerakkan ekonomi daerah.

Perlu menjadi catatan, bahwa keberadaan outlet atau retail jejaring tidak harus menjadi penghambat, tetapi harus ada kerjasama yang saling menguntungkan dengan masyarakat. Sinergisitas masyarakat dengan outlet-outlet tersebut akan memudahkan produk-produk lokal sampai ke seluruh daerah dan saling melengkapi sehingga akan menjadi model pengembangan ekonomi berkemajuan di tengah masyarakat global yang semakin membutuhkan dan melengkapi satu sama lainnya. Ekonomi berkemajuan tercermin dari sifat-sifat kebaikan, keadilan, kesejahteraan serta kemakmuran bersama.

Kemandirian harus dilihat dari kemampuan suatu daerah mengembangkan perekonomiannya dengan semaksimal mungkin mempergunakan sumber daya sendiri, potensi-potensi yang dimiliki Aceh di setiap daerah memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk yang kompetitif dan mampu menjadi salah satu produsen yang mengisi persaingan pasar.

Artikel ini sudah dimuat di kolom Opini Harian Rakyat Aceh. Linknya dapat diakses disini

Baca juga :