Sep 142015
 

pajakSemua kita adalah wajib pajak, baik secara individu maupun kelembagaan, sebagai warga negara yang bijak, maka kita juga harus tahu apa dasar hukum negara kita memungut pajak kepada seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara untuk menjamin bahwa suatu (organisasi) negara bisa hidup selamanya, dan dengan pajak, negara dapat mensejahterakan rakyatnya.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (www.pajak.go.id/content/belajar-pajak).

DASAR HUKUM PAJAK

Dasar utama perpajakan Indonesia berpijak pada pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

UNDANG-UNDANG PAJAK

Agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan bernegara, maka sebagai tindaklanjut dari bunyi pasal 23A UUD 1945 tersebut diterbitkan undang-undang yang mengatur tatacara penyelenggaraan perpajakan. Setidaknya terdapat 8 (delapan) undang-undang yang dijadikan landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:

  1. UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : DIGANTI dengan UU No. 16/2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
  2. UU No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan/ UU PPh : DIGANTI dengan UU No. 17/2000
  3. UU No. 8/1983 Tentang Pajak Pertambahah Nilai atas Barang dan Jaqsa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah, UU PPN/ PPn BM, DIGANTI dengan UU No. 18/2000
  4. UU No. 12/1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan, UU PBB, DIGANTI dengan UU No. 12/1994
  5. UU No. 19/1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU PPSP, DIGANTI dengan UU No. 19/2000
  6. UU No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan bangunan, UU BPHTB, DIGANTI dengan UU No. 20/2000
  7. UU Pengadilan Pajak, UU PP, UU No. 14/2002
  8. UU Bea Materai, UU BM, UU No. 13/1985

JENIS PAJAK

Ditinjau dari segi pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis; Yaitu (1) Pajak Pusat, yakni pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. (2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Pajak Pusat

Jenis pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPn BM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengna Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d. Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Mulai 1 Januari 2014, PBB Pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat

Pajak Daerah

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah:

Pajak Propinsi

  1. Pajak Kendaraan bermotor
  2. Bea Balik nama Kendaraan bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/ kota

  1. Pajak hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan banugnan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan

Baca Juga: