Mar 102015
 

MEASelain bebas aliran barang, sebagaimana tercantum dalam point-point deklarasi Komunitas Ekonomi Asean, KEA, juga memberlakukan bebas hambatan atas aliran sektor jasa secara lintas negara kawasan Asean, dan tentu saja sesuai dengan aturan domestik negara bersangkutan.

Untuk menjamin adanya kualitas jasa yang masuk, maka Asean melakukan standarisasi melalui pengakuan terhadap kualifikasi para profesional dengan tujuan memfasilitasi pergerakannya dalam kawasan.

Karena siutasi dan kondisi negara yang berbeda, maka, pemberlakuan bebas aliran jasa ini dilakukan secara bertahap dan terjadwal. Substansi hambatan secara bertingkat akan dikurangi dalam sektor; transportasi udara, e-Asean, kesehatan, dan pariwisata yang telah berlaku pada tahun 2010. Sedangkan sektor kelima untuk tahun 2013 diberlakukan bagi sektor logistik.

Pada tahun 2015, seluruh negara anggota Asean harus mengurangi secara substansial seluruh hambatan perdagangan jasa. Mengingat setiap negara anggota memiliki kualitas dan kesiapan yang berbeda, maka liberalisasi perdagangan jasa dinegoisasikan setiap dua tahun sejak tahun 2008, kemudian pada tahun 2010, 2012, dan terakhir pada tahun 2015 untuk batas akhir pemberlakuan bagi seluruhnya.

Untuk sektor jasa keuangan, mengizinkan negara-negara anggota untuk menjamin pengembangan sektor keuangan dan menjaga stabilitas keuangan dan sosialisasi ekonomi. Dalam melaksanakan upaya-upaya liberalisasi, setiap negara anggota harus berpedoman pada prinsip-prinsip; (a) Liberalisasi melalui formula ASEAN Minus X, dimana negara-negara yang telah siap dapat terlebih dahulu melaksanakan liberalisasi, sedangkan negara yang belum siap dapat menyusul bergabung kemudian. (b) Proses liberalisasi harus seusai dengan tujuan kebijakan nasional dan tingkat pembangunan ekonomi serta keuangan di setiap negara anggota.

Dua elemen (aliran bebas barang dan aliran bebas jasa) dalam Karakter utama Pasar Tunggal dan Basis Produksi yang telah kita ulas sekilas di artikel sebelumnya, menggambarkan betapa tahun 2015, saat genderang ‘perang terbuka’ KEA ditabuh, kita harus benar-benar siap bertempur. Meningkatkan kualitas diri melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan untuk bersaing dengan warga negara Asean dalam ring pasar tunggal Asean. Begitupun, negara harus benar-benar mendorong penuh semua upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas tersebut agar dapat tercipta nilai lebih dari negara untuk pasar Asean.

Baca juga:

Arus Bebas Tenaga Kerja Terampil di Era KEA

Mar 082015
 

eksporimporindPasar Tunggal dan Basis Produksi adalah salah satu dari empat karakteristik utama MEA, dimana Pasar Tunggal dan basis Produksi memiliki lima elemen utama yang menjadi penyangganya, yakitu; (1) Aliran bebas barang, (2) Aliran bebas jasa, (3) Aliran bebas investasi, (4) Aliran modal yang lebih luas, dan (5) Aliran bebas tenaga terampil.

Aliran bebas barang merupakan komponen yang mengatur dan mengakomodasi bukan saja penghapusan tarif sebagaimana disepakati dalam AFTA, tetapi juga non-tarif yang selama ini dianggap sebagai motif proteksi. Penghapusan non-tarif dilakukan dengan cara membuat penyatuan prosedur. Dan untuk penghapusan hambatan non-tarif ini dilakukan secara berbeda pada setiap negara sesuai kondisinya.

Aliran barang-barang yang keluar masuk antara negara-negara Asean kelak tidak lagi diberlakukan bea masuk barang, kecuali barang-barang yang masuk dalam daftar Sensitif List (SL) dan Highly Sensitif List (HSL). Dan jadwal pemberlakuan penghapusan tarif dilakukan bertahap sesuai kondisi negara anggota dengan jadwal yang telah ditentukan, hingga pada tahun 2015 semua negara telah memberlakukan 100% produknya ber-tafir 0%.

Dalam diktum 13, Penghapusan Tarif untuk Aliran bebas barang, pada point (i), dijelaskan bahwa penghapusan bea masuk seluruh barang, kecuali barang yang termasuk dalamĀ  Sensitif List (SL), dan High Sensitif List (HSL) selambat-lambatnya pada tahun 2012 untuk ASEAN 6 (Indonesia, Brunai Darussalam, Malaysia, Filiphina, Singapura, Thailand), dan selambat-lambatnya pada 2015 untuk CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam), dengan fleksibilitas bagi produk-produk sensitifnya selambat-lambatnya pada 2018, berdasarkan ketentuan protocol to amend the CEPT agreement for the elimination of import duties.

Untuk penghapusan hambatan non-tarif, sebagaimana hampir seluruh negara melakukan ‘proteksi’ ini, biasanya suatu negara menghambat masuknya barang dari negara lain dengan cara menerapkan non-tarrif barrier, yaitu; Standarisasi kualitas produk atau jasa, pembatasan kuota impor, memberlakukan prosedure atau peraturan khusus, struktur pasar, serta kondisi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Berbagai hambatan non-tarif ini, dalam konsep MEA akan dihilangkan, dan akan dilakukan standarisasi yang lebih komprehensif yang berlaku untuk negara-negara ASEAN.

Sekelumit poin-poin penting yang tercantum dalam deklarasi MEA ini akan menjadi tantangan yang hebat bagi seluruh warga ASEAN yang mencapai 500juta penduduk ini. Persaingan kualitas barang bahkan keterampilan akan menjadi ketat. Walau tujuan besar dari MEA adalah memperkuat posisi dalam menghadapi pasar Global, tetapi, tak dapat dipungkiri bahwa antar negara ASEAN pun akan menghadapi tantangan yang berat juga. Semua negara tentu tidak ingin hanya jadi pasar semata, semua negara berlomba menjadi produsen. Untuk meminimalisir persaingan yang tak sehat. MEA dan AFTA telah mengatur dan kelak mensertifikasi semua barang dan asal barang yang keluar masuk demi menjaga keseimbangan negara anggotanya. Keunggulan kompetitif setiapĀ  negara akan menjadi perhatian serius MEA.

Dari berbagai sudut pandang manapun, Indonesia, sangat mungkin akan menjadi negara yang kuat dan digdaya. Sumber Daya Alam melimpah, SDA memadai, wilayah yang luas, jumlah penduduk yang besar, dan banyak faktor lain yang menggambarkan Indonesia menjadi negara yang kuat di kawasan Asia jika pemerintahan dan rakyat bekerjasama dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam yang seimbang serta bagaimana kebijakan pemerintah dalam memperlakukan sumber daya manusia yang ada.

Baca juga: