Perhatian masyarakat Indonesia terhadap peristiwa gempa Pidie Jaya 7 Desember 2016 lalu sangat luar biasa, mengingatkan kita pada memori gempa dan tsunami di tahun 2004 lalu yang merubah wajah kota Banda Aceh menjelma menjadi “international city”. Di Hari kedua pasca gempa Pidie Jaya sebagaimana dipublis oleh pemerintah melalui Humas Aceh, terdapat 121 lembaga yang terdaftar sebagai lembaga yang melakukan aktifitas kemanusiaan di tiga kabupaten yang terdampak, Pidie Jaya, Pidie dan kabupaten Biruen. Dari 121 lembaga kemanusiaan tersebut seluruhnya membawa relawan dari berbagai macam bidang yang total keseluruhan relawan berjumlah 1790 personil. Dari sejumlah lembaga kemanusiaan tersebut, sekurang-kurangnya terdapat 20 lebih lembaga amil zakat yang turut berpartisipasi baik lembaga zakat nasional maupun lokal.
Lembaga amil zakat yang ambil bagian dalam aksi kemanusiaan ini pada hari keempat melakukan rapat koordinasi guna berbagi informasi dan memetakan potensi serta mengantisipasi terjadinya miskomunikasi dalam aktifitas yang dilakukan lembaga-lembaga zakat nasional dan lokal di Pidie Jaya. Dari seluruh lembaga amil zakat yang berkesempatan mempresentasikan data dan kegiatan mereka, terdapat banyak kesamaan, artinya temuan-temuan di lapangan terkonfirmasi dengan baik sehigga para relawan yang bekerja untuk kemanusiaan dapat menentukan apa yang harus mereka lakukan.
Peran lembaga amil zakat pada aksi kemanusiaan sangat beragam, mulai dari mengirimkan relawan, membawa bantuan logistik, dana, hingga melakukan kegiatan psikososial bagi anak-anak korban gempa karena mengalami trauma, bahkan beberpa diantaranya telah menyusun rencana hingga pada tahap rehab rekon. Rapat koordinasi lembaga-lembaga amil zakat tersebut setidaknya dapat mengidentifikasi beberapa bidang yang harus menjadi perhatian serius; (1) persoalan makanan dan nutrisi, (2) air dan sanitasi, (3) shelter, (4) kesehatan, (5) perlindungan anak dan dukungan psikososial. Dari lima hal tersebut maka lembaga-lembaga amil zakat yang tergabung dalam Forum Organisasi Zakat (FOZ) Indonesia tersebut merekomendasikan lima hal yang menjadi prioritas program, yaitu; (a) fokus pada pelayanan di puskesmas, (b) program yang menyentuh bidang anak, (c) MP-ASI untuk balita, (d) mengadakan pojok laktasi bagi ibu menyusui, dan (e) intervensi psikologi.
Spektrum Zakat
Sejak era orde lama hingga orde baru, kegiatan dan pengelolaan zakat dan infaq masih dipandang sebagai sebuah aktifitas filantropi tradisional berbasis caritas (charity) dalam bentuk pemberian makanan oleh para dermawan kepada fakir miskin, atau aktifitas kedermawanan yang bersifat jangka pendek. Namun sejak pemerintahan di era BJ. Habibie, DPR mengeluarkan regulasi, yakni UU No. 38 Tahun 1999, zakat sudah mulai memperoleh spektrum yang lebih luas dari pada sekedar untuk urusan ummat Islam semata, lebih maju dan memberikan kontribusi yang sangat besar guna membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah dalam bidang ekonomi dan sosial. Selanjutnya spektrum zakat di era reformasi beranjak menjadi filantropi berbasis keadilan sosial
Melihat potensi zakat yang begitu besar, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi guna memperkuat pengelolaan lembaga zakat melalui keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999, dan keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Regulasi ini kemudian dirsespon oleh pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun untuk provinsi Aceh yang diatur dalam Qanun No. 7 tahun 2007.
Pada tahun 2011 potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp. 217 triliun per tahun, dan angka tersebut terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2016 potensi zakat Indonesia bahkan telah mencapai 400 triliun, atau meningkat sebesar 184%, hal ini diungkapkan oleh pakar Filantropi Indonesia, Hilman Latief, Ph.D pada diskusi Keluarga Islam Britania (Kibar) Cholcester, United Kingdom pada bulan Ramadhan 2016 lalu.
Melihat besarnya potensi zakat tersebut, tentu dibutuhkan kerja keras dan upaya yang optimal agar potensi tersebut dapat ditransformasikan menjadi aksi nyata sehingga angka tersebut memang muncul dalam catatan lembaga amil zakat sebagai dana yang telah disetorkan oleh para muzakki. Namun untuk mencapai kondisi ini tentu banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sumber daya manusia yang handal, lembaga amil zakat yang profesional, manajemen yang modern serta kemampuan pengelola zakat bersikap transparan dan akuntable karena dana yang dikelola adalah dana publik.
Peran Organisasi Zakat
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hadir sebagai pelengkap dan penyempurna UU No. 38 Tahun 1999 yang belum mengakomodir lembaga zakat yang didirikan oleh masyarakat. Dalam Ketentuan Umum UU No. 23 Tahun 2011 dengan jelas disebutkan pada point (7) Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (8) Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Diakomodirnya peran organisasi zakat yang didirikan oleh masyarakat akan dapat mempercepat akselerasi penghimpunan potensi zakat baik secara lokal maupun nasional karena daya jangkau yang semakin luas dan terdapatnya pilihan-pilihan yang banyak bagi muzakki untuk menyalurkan zakat/infaqnya kepada lembaga mana yang mereka percayai, sekaligus membantu mempercepat aliran distribusi dan memperluas cakupan wilayah sasaran yang selama ini dirasakan belum terjangkau secara optimal.
Aksi kemanusiaan yang dilakukan organisasi-organisasi zakat di Pidie Jaya saat ini merupakan satu fakta yang harus diperhitungkan sebagai sebuah komponen penting, bukan hanya mengisi ceruk yang selama ini luput dari jangkauan lembaga zakat yang dibentuk pemerintah, tetapi justeru bisa menjadi arus utama gerakan filantropi berbasis keadilan sosial yang nilai kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih dalam dan menyentuh ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dari hasil rapat koordinasi Forum Organisasi Zakat, dapat diketahui bahwa aksi kemanusiaan organisasi zakat bukan hanya dilakukan pada masa tanggap darurat, tetapi sebagian besar telah menyusun rencana untuk program pada masa rehab rekon. Sinergi yang dibangun organisasi zakat yang tergabung dalam Forum Organisasi Zakat (FOZ) penting dan layak untuk diapresiasi.
Jika kita berasumsi 50% saja potensi zakat dapat dihimpun, atau sebesar 200 triliun, maka ini merupakan angka yang sangat fantastik jika benar-benar dimanfaatkan untuk membangun ekonomi masyarakat, atau digunakan untuk kegiatan kemanusiaan di masa darurat bahkan pada masa rehab rekon. Peristiwa-peristiwa kebencanaan yang selama ini dialami Indonesia harus dapat memberikan pelajaran penting bagi kita.
Sejak tahun 1936 hingga tahun 2016, setidaknya telah terjadi 22 kali peristiwa gempa Aceh yang merusak (Serambi, 26/12). Hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa Aceh merupakan wilayah yang rawan bencana dan harus menjadi memori kolektif masyarakat secara umum agar memiliki kesadaran terhadap upaya-upaya edukasi mitigasi bencana dan pentingnya rencana kontingensi oleh pemerintah dalam menghadapi bencana ini. Selain itu, keterlibatan lembaga-lembaga filantropi seperti lembaga amil zakat dapat dipertimbangkan sebagai sebuah komponen penting dalam aksi-aksi kemanusiaan selain aktifitas filantropi berbasis keadilan sosial di luar kebencanaan.
Baca yang lain :