lapak-lapak pedagang batu mulia semakin ramai bermunculan di pinggir jalan kota Banda Aceh dan sekitarnya, fenomena serupa mungkin saja terlihat juga di kabupaten/ kota lain di luar Banda Aceh, hal ini dapat kita telusuri melalui sosial media, dimana masyarakat di hampir seluruh kabupaten/ kota mengiklankan berbagai jenis dan bentuk bebatuan alam ini untuk dijual.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengenai harga. dari beberapa kali saya melakukan survei kecil di berbagai tempat lokasi lapak dibuka, tidak ada harga standar yang menjadi patokan pembeli secara pasti. harga hanya ditentukan oleh pedagang sesuai seleranya, tidak merujuk pada suatu norma apapun, kecuali nama batu yang secara umum telah mendapatkan pasar atau dihargai melalui rujuakan ketersediaan batu.
Giok misalnya, karena nama besar giok, harganya jauh di atas jenis batu lain, walau ada tingkatan, seperti Giok Super dan non super, umumya harga batu giok perkilogram nya bisa mencapai 10-15 juta, bahkan dengan pelabelan supernya, giok bisa dihargai pedagang di angka 25-30juta/kg. Sedangkan batu-batu lainnya, dijual eceran dengan harga perpotong ukuran jadi dua mata cincin Rp. 10-20ribu saja.
Disamping itu, yang saat ini mulai naik daun adalah Cempaka sirup, karena keunikannya, harganya pun melambung, untuk ukuran sepertiga telapak tangan dengan ketebalan lebih kurang 2,5 – 3 centimeter, harganya mencapai 600ribu – 1,5juta, tergantung bentuk dan seberapa diperkirakan isi dagingnya dapat menjadi cincin atau seberapa yang terbuang karena kulit atau lekukan kosong di dalam batu.
yang lain, seperti, kecubung, black jade, belimbing, cempaka berjenis orange atau warna jernih selain sirup, harganya sangat terjangkau karena stock barang berlimpah, padahal dari sisi keindahan, batu-batu jenis ini juga sangat menarik. Inilah yang jadi pertanyaan, bahwa penetapan harga bebatuan mulia ini tidak merujuk pada standar kualitas kandungan mineral pada batu tesebut. Para pedagang belum memasukkan unsur ilmiahnya dalam penilaian dan penghargaan terhadap batu ini, dan juga belum memikirkan nilai seni yang dikandung, tetapi masih sebatas ketersediaan barang yang ada di lapak atau di alam.
Disebut batu mulia karena kandungan mineralnya yang tinggi. Semakin tinggi kandungan mineral pada batuan tersebut, maka semakin keras batu tersebut. dan setiap kandungan mineral memiliki struktur yang berbeda sesuai kadar mineralnya.
Batu mulia ini pertama sekali diberi penilaian mengenai kekerasan karena kadar mineralnya pada tahun 1822 oleh Friedrich Mosh. Nama akhirnya, Mosh, dijadi standar pengukuran tingkatan keras mineral pada batu mulia ini, dan hingga saat ini dikenal dengan istilah Skala Mosh. Skala Mosh dinyatakan dalam tingkatan dengan simbol angka 1 – 10. Berikut adalah makna simbol tingakatan keras mineral batu mulia menurut Skala Mosh;
- Talc
- Gipsum / Gips
- Kalsit / Calcite
- Fluorit / Fluorite
- Apatite
- Orthoclase / Feldspar
- Kuarsa / Quartz
- Topas
- Korundum / Corundum
- Diamond / Intan
Simbol angka ini menunjukkan bahwa, semakin tinggi angkanya maka semakin tinggi kadar mineralnya, semakin keras batu mulia tersebut. Talc merupakan mineral yang paling lunak, sedangkan Intan adalah mineral yang paling keras dengan simbol ankga 10.
Ada baiknya, penetapan harga-harga batu mulia ini mengikuti standar yang baku untuk dapat menetapkan harga sesuai kandungan mineralnya, dengan begini, batu alam akan memiliki pasar yang stabil karena price-nya terstandar dan bisa bersaing dengan batu-batu alam lain yang sudah muncul dan dipercaya pasar internasional sebelumnya. Jika tidak, pasar batu mulia dari Aceh akan kesulitan menembus pasar yang lebih luas karena kurangnya data dan informasi mengenai batu-batu mulia ini.
Baca juga: