Mar 102015
 

MEASelain bebas aliran barang, sebagaimana tercantum dalam point-point deklarasi Komunitas Ekonomi Asean, KEA, juga memberlakukan bebas hambatan atas aliran sektor jasa secara lintas negara kawasan Asean, dan tentu saja sesuai dengan aturan domestik negara bersangkutan.

Untuk menjamin adanya kualitas jasa yang masuk, maka Asean melakukan standarisasi melalui pengakuan terhadap kualifikasi para profesional dengan tujuan memfasilitasi pergerakannya dalam kawasan.

Karena siutasi dan kondisi negara yang berbeda, maka, pemberlakuan bebas aliran jasa ini dilakukan secara bertahap dan terjadwal. Substansi hambatan secara bertingkat akan dikurangi dalam sektor; transportasi udara, e-Asean, kesehatan, dan pariwisata yang telah berlaku pada tahun 2010. Sedangkan sektor kelima untuk tahun 2013 diberlakukan bagi sektor logistik.

Pada tahun 2015, seluruh negara anggota Asean harus mengurangi secara substansial seluruh hambatan perdagangan jasa. Mengingat setiap negara anggota memiliki kualitas dan kesiapan yang berbeda, maka liberalisasi perdagangan jasa dinegoisasikan setiap dua tahun sejak tahun 2008, kemudian pada tahun 2010, 2012, dan terakhir pada tahun 2015 untuk batas akhir pemberlakuan bagi seluruhnya.

Untuk sektor jasa keuangan, mengizinkan negara-negara anggota untuk menjamin pengembangan sektor keuangan dan menjaga stabilitas keuangan dan sosialisasi ekonomi. Dalam melaksanakan upaya-upaya liberalisasi, setiap negara anggota harus berpedoman pada prinsip-prinsip; (a) Liberalisasi melalui formula ASEAN Minus X, dimana negara-negara yang telah siap dapat terlebih dahulu melaksanakan liberalisasi, sedangkan negara yang belum siap dapat menyusul bergabung kemudian. (b) Proses liberalisasi harus seusai dengan tujuan kebijakan nasional dan tingkat pembangunan ekonomi serta keuangan di setiap negara anggota.

Dua elemen (aliran bebas barang dan aliran bebas jasa) dalam Karakter utama Pasar Tunggal dan Basis Produksi yang telah kita ulas sekilas di artikel sebelumnya, menggambarkan betapa tahun 2015, saat genderang ‘perang terbuka’ KEA ditabuh, kita harus benar-benar siap bertempur. Meningkatkan kualitas diri melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan untuk bersaing dengan warga negara Asean dalam ring pasar tunggal Asean. Begitupun, negara harus benar-benar mendorong penuh semua upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas tersebut agar dapat tercipta nilai lebih dari negara untuk pasar Asean.

Baca juga:

Arus Bebas Tenaga Kerja Terampil di Era KEA