Selain bebas aliran barang, sebagaimana tercantum dalam point-point deklarasi Komunitas Ekonomi Asean, KEA, juga memberlakukan bebas hambatan atas aliran sektor jasa secara lintas negara kawasan Asean, dan tentu saja sesuai dengan aturan domestik negara bersangkutan. Untuk menjamin adanya kualitas jasa yang masuk, maka Asean melakukan standarisasi melalui pengakuan terhadap kualifikasi para profesional dengan tujuan memfasilitasi [Lanjutkan Baca]
Mar 102015