Sebelumnya sudah diulas sekila tentang Aliran bebas barang dan jasa pada Pasar Tunggal KEA. Kali ini kita singgung sedikit soal Aliran bebas investasinya. KEA memberlakukan tata aturan yang bebas dan terbuka sebagai bentuk tindakan yang akan mengundang investasi asing masuk ke dalam kawasan.
Investasi asing yang dimaksud dalam diktum ini adalah penanaman modal asing langsung Foregin Direct Invesment, FDI, baik dari luar kawasan maupun antar negara-negara Asean. Sikap ini dimaksudkan untuk mendorong dan menjamin pembangunan ekonomi Asean yang lebih dinamis.
Inestasi langsung akan sangat membantu negara bersangkutan mengurangi pengangguran karena adanya penyerapan tenaga kerja yang lumayan besar jika modal asing tersebut digunakan membangun pabrik pabrik dan perusahaan besar. Sedangkan investasi tidak langsung tidak memberikan dampak sebesar investasi langsung karena dana asing dapat ditarik kapan saja pemodal ingin menariknya.
Berdasarkan Asean Invensment Area (AIA), seluruh industri (bidang manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan serta jasa yang terkait dengan kelima sektor) wajib dibuka dan national treatment diberikan kepada investor, baik pada tahap pra-pendirian (pre-establishment), maupun pasca pendirian (post-establishment), dengan beberapa pengecualian bagi industri yang tercantum dalam Tempory Exclition List (TEL) dan Sensitif List (SL) setiap negara anggota.
Untuk mendorong intergrasi kawasan, framework agreement on the AIA dan ASEAN IGA akan ditinjau kembali. Tujuannya adalah membentuk perjanjian investasi yang lebih komprehensif dan berwawasan kedepan dengan menyempurnakan fitur-fitur, ketentuan-ketentuan, dan kewajiban-kewajiban dengan mempertimbangkan praktikpraktik international yang terbaik yang akan meningkatkan kepercayaan investor
terhadap ASEAN. ASEAN comprehensive investment agreement (ACIA) yang akan disusun berdasarkan AIA dan ASEAN IGA, akan mencakupi pilar-pilar ; Perlindungan investasi, fasilitas dan kerjasama, promosi dan kepedulian.
Baca juga: